KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Menag Yaqut usai Diperiksa terkait Kasus Penentuan Kuota Haji

kompas.tv
19 jam lalu
Cover Berita
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026). KPK mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) meski telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, usai diperiksa Jumat (30/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut hal itu dikarenakan, agenda pemeriksaan terhadap Yaqut pada hari ini, Jumat (30/1/2026) masih difokuskan pada penghitungan kerugian negara.

"Hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

"Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," imbuhnya menegaskan.

Baca Juga: Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Sebut Hanya Bawa Buku Catatan

Ia menerangkan, nantinya hasil perhitungan kerugian negara akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pasca-seluruh perhitunga kerugian keuangan negara tuntas dilakukan oleh BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya. Hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk melengkapi perkas penyidikan, tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024, pada Jumat (30/1/2026).

Yaqut tepantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang sekira pukul 13.19 WIB.

Dalam kesempatan itu, Yaqut mengaku dirinya akan memberikan kesaksian untuk eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yaqut cholil qoumas
  • kpk
  • pemeriksaan yaqut
  • tersangka
  • kasus kuota haji
  • alasan yaqut belum ditahan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Lengkap BRI Super League Sore Ini: Debut Shayne Pattynama! Persija Kalahkan Tuan Rumah Persita, Persik Kejutkan Bali United
• 20 jam lalubola.com
thumb
PDIP Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia dan Hak Palestina Lewat PBB, Bukan Jalan Lain
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Polres Karawang Usut Polisi yang Diduga Tabrak Lari lalu Nyemplung ke Kali
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Satgas Kuala keruk sedimentasi muara Peunaga atasi masalah nelayan
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
5 Weton yang Diprediksi Berlimpah Rezeki pada Tanggal 31 Januari 2026, Kamu Salah Satunya?
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.