Bareskrim Gandeng Kemenkes untuk Perketat Aturan Gas Tertawa

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memperketat aturan peredaran gas nitrogen oksida atau gas tertawa (N2O).

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan aturan peredaran gas itu dilakukan agar menekan penyalahgunaan gas N2O oleh masyarakat.

Pengetatan aturan itu dilakukan dengan menggandeng stakeholder terkait seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Badan POM (BPOM).

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan instansi terkait yaitu Kemenkes kemudian Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran dan penyalahgunaan nitrogen oksida atau N20," ujar Zulkarnain di Polres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Dia menambahkan, dengan adanya aturan ini maka penindakan terkait penyalahgunaan gas tertawa itu bisa mendapatkan kepastian hukum.

Adapun Zulkarnaen mengatakan gas tersebut kerap disalahgunakan untuk tujuan hiburan. Sebab, penggunaannya bisa memberikan efek halusinasi.

Baca Juga

  • Isu Saham Gorengan saat IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Dalami Unsur Pidana
  • Bareskrim Periksa 46 Saksi Kasus Penipuan PT Dana Syariah, Ada OJK hingga Petinggi Perusahaan
  • Bareskrim Ajukan Blokir 63 Rekening Terkait Fraud Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun

"Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan dan yang lain-lain dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia atau halusinasi singkat dengan cara dihirup melalui balon, kemudian langsung dari tabungnya ataupun menggunakan cartridge," imbuhnya.

Namun demikian, sejatinya gas nitrogen oksida bisa bermanfaat bagi sektor kesehatan maupun medis karena bisa digunakan sebagai obat pereda nyeri dan anestesi sebagaimana diatur dalam keputusan menteri kesehatan.

Selain itu, gas ini juga bisa digunakan untuk sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, hingga kuliner. Khusus kuliner, gas N2O kerap digunakan untuk produk whipped cream sesuai peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan.

Zulkarnaen mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan nitrogen oksida untuk kepentingan hiburan semata karena menimbulkan risiko keselamatan jiwa.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whipping dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan," pungkasnya.

Sekadar informasi, gas tertawa ini viral karena kerap dikaitkan dengan peristiwa kematian selebgram Lula Lahfah. Dalam rangkaian kasusnya, kepolisian telah menemukan tabung gas whip pink di TKP kematian Lula.

Tabung gas tersebut berisi gas N2O dan ditemukan dalam keadaan kosong. Namun demikian, Polisi tidak bisa memastikan bahwa penyebab kematian kekasih Reza Arap itu dikarenakan oleh penyalahgunaan gas tertawa.

Pasalnya, jenazah Lula tidak diperkenankan untuk dilakukan autopsi oleh keluarganya. Lebih jauh, dalam hasil visum luar telah dipastikan bahwa tidak ada kekerasan pada jenazah Lula Lahfah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir 2 Meter Rendam Pemukiman di Kebon Pala Jaktim
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Kemenkes: Khusus Kesehatan, Gas N2O Hanya Boleh Dipakai di Rumah Sakit
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
LPSK Beberkan Ancaman Child Grooming dan Pentingnya Perlindungan Korban
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ada Tiga Perangkat AIoT Xiaomi Terbaru, dari TV Sampai Kamera
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Makin Panas! Negara Uni Eropa Labeli Garda Revolusi Iran Sebagai Organisasi Teroris
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.