JAKARTA, KOMPAS.com - Gas nitrous oxide (N2O) dalam tabung Whip Pink yang ditemukan di apartemen influencer Lula Lahfah memang belum dikategorikan barang terlarang seperti narkoba.
Namun, gas yang sebenarnya tidak boleh dikonsumsi itu bisa disalahgunakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menganalogikan penyalahgunaan gas N2O dengan alkohol yang dikonsumsi publik yang tidak sesuai peruntukannya dan memiliki potensi bahaya.
“Sehingga sama halnya dengan alkohol. Biasa digunakan untuk bersihkan luka, tapi disalahgunakan memberikan dampak yang tidak baik, ketika dioplos dengan minuman atau barang lain,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Asal Usul Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah, Dibawa ART dari Lobi
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan, El Iqbal menegaskan, penggunaan gas N2O memiliki aturan yang ketat di samping fungsinya yang beragam.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional.
“Kami memiliki aturan bagaimana gas Nitrous Oxide ini berfungsi sebagai gas medik, yang hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit, yang digunakan sebagai anestesi umum,” ujar Iqbal di kesempatan yang sama.
Terlepas dari aturannya, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengakui bahwa gas ini sering disalahgunakan.
Penggunaan untuk kepentingan medis yang dinilai aman disebut sebagai alasan penyalahgunaan gas N2O.
Padahal, jika sembarang digunakan, gas N2O dapat menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia), neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, dan lain-lain.
“Pemahaman penggunaan gas N20 dalam tabung Whip Pink sering disalahpahami, seperti aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat sehingga tidak berbahaya. Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi,” jelas Zulkarnain.
Baca juga: Ada Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah, Polisi Pastikan Tak Temukan Balon
Dari temuan Whip Pink ini, polisi tengah menyelidiki lebih jauh peredarannya.
Polisi juga saat ini sedang mendiskusikan lebih lanjut untuk menyusun regulasi baru tentang penggunaan N2O ini bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan Kemenkes dan Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran dan penyalahgunaan N2O,” ujar Zulkarnain.
Sebelumnya, Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) sore.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488891/original/061045400_1769769021-porsche_pakai_pelat_kemenhan_bodong.jpg)


