Liputan6.com, Jakarta - Proses pemulihan pascabencana hidroklimatologi di wilayah Sumatera masih menghadapi tantangan berat, terutama di daerah-daerah terisolasi dengan infrastruktur konektivitas yang belum pulih.
Lokasi bencana yang berada di desa-desa pedalaman membuat upaya rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan waktu serta koordinasi lintas sektor yang intensif.
Advertisement
Sejak dibentuk awal Januari 2026, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengoordinasikan agenda pemulihan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Koordinasi tersebut tercermin dalam daily brief Pos Komando (Posko) Satgas PRR yang dilaporkan kepada Kepala Satgas, Tito Karnavian.
Dalam daily brief yang mencatat kegiatan pada Kamis (29/1/2026) dan Jumat (30/1/2026), dilaporkan sebanyak 18 kementerian dan lembaga terlibat aktif dalam penanganan pascabencana di wilayah Sumatera.
Salah satu upaya utama dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, yang mengerahkan 513 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) untuk menjangkau daerah-daerah terisolasi. Mereka tergabung dalam Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) angkatan ke-3 dan ditugaskan memberikan layanan kesehatan di pos pengungsian, puskesmas, serta rumah sakit di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Dalam laporan kepada Kasatgas, para nakes dan named tersebut juga terlibat dalam pembangunan puskesmas moduler sebagai pengganti sementara fasilitas kesehatan yang rusak berat akibat bencana. Pembangunan dilakukan untuk menggantikan Puskesmas Lokop di Aceh Timur yang hancur dan Puskesmas Jambur Lak Lak di Aceh Tenggara yang mengalami kerusakan berat.
Selain itu, mereka mengerjakan instalasi 20 unit sumur bor di sejumlah fasilitas kesehatan, masing-masing di Aceh Tamiang (1 unit), Aceh Timur (4 unit), Bireuen (2 unit), Aceh Utara (8 unit), Langsa (2 unit), Pidie Jaya (1 unit), serta Tapanuli Tengah (3 unit). Tim juga menangani perbaikan ambulans yang rusak akibat bencana, dengan total 16 unit ambulans di Aceh dan delapan unit di Sumatera Utara yang saat ini dalam proses perbaikan.
Untuk mempercepat pemulihan layanan kesehatan, Menteri Kesehatan pada 26 Januari 2026 menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/52/2026.
Kebijakan tersebut memperbolehkan pemanfaatan sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 guna mendukung percepatan pemulihan layanan kesehatan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.



