Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, Sunardi, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. Sunardi diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan ijazah palsu.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan Sunardi ditetapkan sebagai tersangka 26 Januari lalu. Namun, baru hari ini dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," kata John kepada wartawan, dilansir detikSumut, Sabtu (31/1/2026).
Rencananya, polisi akan kembali meminta keterangan dari Sunardi pekan depan. Khususnya untuk mendalami keterangan Sunardi terkait dugaan ijazah paket C palsu atau milik orang lain.
John menyebut ijazah yang digunakan oleh Sunardi merupakan milik orang lain. Tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi hingga duduk sebagai anggota DPRD Pelalawan.
"Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi," ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)




