GenPI.co - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin merespons usulan PAN soal penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threhsold (PT) pada Pemilu 2029.
Legislator PKB tersebut mengatakan penghapusan PT akan berdampak terhadap banyaknya jumlah partai politik di parlemen.
“Jumlah partai di parlemen, semakin banyak. Tetapi, usulan ya sah-sah saja dan menambah diskursus pada pembahasan revisi UU Pemilu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (31/1).
Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV itu juga menilai usulan pembentukan fraksi gabungan, bagi partai yang tak memenuhi ambang batas parlemen.
“Pengaturan tersebut, akan mengaburkan ideologi partai politik, fragmentasi di parlemen tetap akan tampak,” ujarnya.
Dia menyampaikan ambang batas parlemen, bukan isu utama dalam Pemilu 2029. Khozin mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.116/PUU-XXI/2023.
Khozin menyampaikan putusan itu, menitikberatkan pada proporsionalitas pemilu dan semangat untuk menyederhanakan partai.
“Isu utama terkait sistem pemilu proporsional, supaya suara pemilih tidak hilang dan penyederhanaan partai politik,” tuturnya.
Dia menilai sistem pemilu proporsional, tidak bisa sekadar menghapus ambang batas parlemen. Tetap, bisa dengan cara yang variatif.
“Misalnya, penghitungan suara pemilih yang tidak bisa dikonversi ke kursi di dapil, tetap bisa dihitung di tingkat provinsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno usul penghapusan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, supaya suara pemilih tidak hilang. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489024/original/092367300_1769777405-20260130IQ_Persita_vs_Persija-11.jpg)


