Mencari Titik Temu Ambang Batas Parlemen Usai Putusan MK

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diubah dari sebelumnya minimal 4 persen suara sah, menjadi belum didefinisikan.

Dalam putusan nomor 116/PUU-XXII/2023, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta agar ambang batas 4 persen tidak lagi berlaku.

MK menilai ketentuan ambang batas empat persen yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh sebab itu, MK menyatakan pemberlakuan ambang batas untuk pileg 2029 harus diubah dengan ketentuan yang harus diatur oleh pembentuk undang-undang.

Setelah putusan MK tersebut, perdebatan antara partai politik meruncing. Ada yang menginginkan ambang batas parlemen dihapus, ada yang ingin ambang batas ditambah, ada juga yang memilih jalan tengah.

Baca juga: Mengapa Ambang Batas Parlemen Jadi Isu Sensitif Parpol-parpol di DPR?

PAN setuju dihapus

Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengatakan, aturan ambang batas menyia-nyiakan aspirasi jutaan pemilih karena suara partai yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

“PAN termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif, karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).

KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekertaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, dan Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto, saat melakukan simulasi pencoblosan dalam kampanye akbar Partai Amanat Nasional di Lapangan Semeru, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/2/2024).

Menurut dia, penghapusan ambang batas parlemen bisa diterapkan dengan mekanisme yang selama ini berlaku dalam pemilihan DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

Skema yang dimaksudkan oleh Eddy adalah partai-partai politik tak memiliki cukup kursi dapat bergabung dan menjadi fraksi gabungan.

“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu sebaiknya diimplementasikan sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan,” kata Eddy.

Baca juga: PAN Usul Revisi UU Pemilu Hapus Ambang Batas Pilpres dan Pileg

Mekanisme fraksi gabungan dapat memastikan aspirasi pemilih tetap tersalurkan meskipun partai pilihannya tidak memperoleh kursi dalam jumlah besar di parlemen.

“Supaya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujar dia.

NasDem minta naik

Berbeda dengan PAN, Partai NasDem justru mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen jadi 6-7 persen.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Dalam pandangan Partai Nasdem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen. Angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi arahkan manajemen dan warga mediasi terkait "Party Station"
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
• 17 jam lalusuara.com
thumb
BTN Expo 2026 Perkenalkan Inovasi Perumahan Rent to Own
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Ada Whip Pink di Kamar Lula Lahfah, Dipakai untuk Apa?
• 20 jam laludisway.id
thumb
Menteri Pertahanan Pakistan Dibully Karena Meresmikan Restoran Pizza Hut Palsu
• 20 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.