Gugatan agar hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti dibatasi, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pemohon dinilai tak jelas.
Dirangkum detikcom, Sabtu (31/1/2026), gugatan itu diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gugatan tersebut bernomor perkara 262/PUU-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keempat penggugat tersebut ialah Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.
"Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi," kata Sahdan, dilansir detikBali, Jumat (19/12).
(amw/fas)




