Uji Materi Amnesti-Abolisi Kandas Sebab MK Bilang Gugatan Tak Jelas

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gugatan agar hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti dibatasi, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pemohon dinilai tak jelas.

Dirangkum detikcom, Sabtu (31/1/2026), gugatan itu diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gugatan tersebut bernomor perkara 262/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan Mahasiswa soal Abolisi dan Amnesti

Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keempat penggugat tersebut ialah Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.

"Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi," kata Sahdan, dilansir detikBali, Jumat (19/12).


(amw/fas)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PDIP Kirim Bus Klinik dan Truk Laundry untuk Korban Longsor Bandung Barat
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
8 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Wajah Tampak Lebih Muda dalam 60 Hari Tanpa Biaya Mahal
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Reza Arap hadir dalam proses evakuasi jenazah Lula Lahfah
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Diperpanjang, Kemendikdasmen Dorong Murid dan Orang Tua Segera Aktivasi Rekening PIP 2025
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
11 Wilayah Pesisir Siaga Merah, Peringatan Dini Banjir Rob Jakarta Hari Ini 31 Januari hingga 3 Februari 2026
• 4 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.