Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kewajiban asuransi bagi wisatawan asing dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan sekaligus memperluas basis pasar industri asuransi nasional.
Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, menilai bahwa itu adalah bagian dari upaya struktural memperkuat perlindungan di sektor pariwisata.
Ia menegaskan bahwa tingginya jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia membuat skema perlindungan risiko menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan.
“Ini bagian dari upaya bersama, termasuk OJK, untuk meningkatkan inklusi,” ujar Cipto dalam acara Kupasi Annual Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Adapun aturan asuransi wajib wisatawan ini tidak lepas dari sejumlah kasus yang menimbulkan beban ekonomi besar, salah satunya insiden wisatawan yang jatuh saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Biaya evakuasinya besar, tour guide-nya dan lain-lain entah punya asuransi atau tidak, akhirnya menjadi beban bersama,” katanya.
Cipto mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya prinsip tanggung jawab wisatawan terhadap keselamatan dirinya selama berada di negara tujuan. Bahkan, praktik serupa juga telah diterapkan di berbagai negara maju yang mensyaratkan kepemilikan asuransi dengan batas pertanggungan tertentu.
“Kita bisa sakit di sana, bisa repatriasi, bisa sampai fatalitas,” ujarnya.
Adapun pembahasan soal asuransi wisatawan ini juga berkembang dalam konteks regional. Menurut Cipto, negara-negara ASEAN telah mendiskusikan skema cross-border insurance bagi warga yang melakukan perjalanan lintas negara.
“Malaysia limitnya cukup tinggi, untuk pihak ketiga misalnya harus punya limit 1 juta dolar. Sementara di Indonesia mayoritas cuma Rp5 juta atau Rp10 juta,” ucapnya.
Ia menilai adanya inisiatif asuransi wisatawan tetap relevan karena membuka peluang pasar baru bagi industri asuransi nasional.
“Bagaimana para wisatawan itu juga terlindungi plus membuka market baru buat kita di Indonesia,” katanya.





