DIY, ERANASIONAL.COM – Kasus yang menjerat Hogi Minaya berbuntut panjang di tubuh Polresta Sleman. Setelah Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan dari jabatannya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mengambil langkah serupa terhadap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, AKP Mulyanto.
Penonaktifan kedua perwira menengah Polri tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. Langkah ini diambil guna mendalami ada tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun unsur pidana dalam penanganan perkara yang belakangan menjadi sorotan luas masyarakat.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa keputusan penonaktifan bersifat sementara dan bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal agar pemeriksaan tidak terganggu oleh posisi struktural para pejabat yang sedang diperiksa.
“Penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, melanjutkan pemeriksaan guna menemukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik Kapolresta maupun Kasat Lantas,” ujar Anggoro, Jumat (30/1).
Anggoro menjelaskan, penanganan kasus Hogi Minaya menjadi perhatian publik karena dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Ia menilai, situasi tersebut tidak terlepas dari lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh unsur pimpinan di tingkat satuan kerja.
Akibat lemahnya pengawasan itu, proses penegakan hukum yang berjalan justru memunculkan polemik dan persepsi negatif di masyarakat. Kondisi tersebut, lanjut Anggoro, berdampak langsung pada citra institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polda DIY.
“Karena itulah, selain dinonaktifkan dari jabatannya, keduanya juga akan diperiksa oleh Propam. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kepada publik setelah prosesnya selesai,” tegasnya.
Kapolda DIY memastikan bahwa Polda DIY tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, baik yang bersifat disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
“Pasti akan ada sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin ataupun kode etik dalam proses penyidikan,” tambah Anggoro.
Sementara itu, dari Mabes Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa penonaktifan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Polresta Sleman didasarkan pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Menurut Trunoyudo, ADTT dilakukan terhadap penanganan dua perkara, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025, yang kemudian dikaitkan dengan kasus Hogi Minaya. Audit tersebut bertujuan untuk menilai kesesuaian prosedur penyidikan serta efektivitas pengawasan pimpinan.
“Hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari unsur pimpinan. Kondisi ini menyebabkan proses penyidikan berkembang menjadi kegaduhan di ruang publik,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Ia menambahkan, kegaduhan yang muncul tidak hanya berdampak pada proses hukum itu sendiri, tetapi juga berimbas pada menurunnya kepercayaan dan citra Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, Polri memandang perlu mengambil langkah tegas dan terukur untuk memulihkan kepercayaan publik.
Trunoyudo menjelaskan bahwa hasil sementara ADTT telah dipaparkan dalam gelar perkara internal. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu, disusul dengan pemeriksaan lanjutan oleh Propam.
“Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Hal yang sama juga berlaku terhadap pejabat terkait lainnya,” ungkapnya.
Langkah penonaktifan ini, menurut Trunoyudo, merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjalankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi penyimpangan prosedur yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran pimpinan satuan kerja dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyidikan. Pengawasan yang lemah, menurut Trunoyudo, berpotensi menimbulkan kesalahan prosedural yang berujung pada kegaduhan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Polri memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Polresta Sleman akan dilakukan secara profesional dan independen. Publik pun diminta bersabar menunggu hasil akhir pemeriksaan yang nantinya akan diumumkan secara terbuka.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489288/original/003218300_1769836794-37693.jpg)

