Liputan6.com, Jakarta - Nama Kombes Edy Setyanto menjadi sorotan. Kepala Kepolisian Resor Sleman itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah penanganan kasus Hogi Minaya memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian.
Keputusan penonaktifan ini diambil menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit tersebut menilai adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang berdampak langsung pada citra institusi.
Advertisement
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan audit digelar pada 26 Januari 2026 dan menyoroti dua perkara yang ditangani Polres Sleman, yakni kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
“Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Hasil sementara audit kemudian dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo.
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pagi.




