AAUI: Kerugian Bencana Rp60 T, yang Diasuransikan Baru 1%

wartaekonomi.co.id
9 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah guncangan bencana alam di di sejumlah wilayah Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengganggu stabilitas industri asuransi nasional karena ditopang permodalan yang kuat dan sistem pengelolaan risiko berlapis.

Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, mengatakan bahwa seluruh perusahaan asuransi umum berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam aspek kecukupan modal dan manajemen risiko.

Dari sisi permodalan, Risk Based Capital (RBC) industri asuransi umum tercatat jauh di atas ambang batas minimum regulator.

“Nah kalau bicara RBC, industri asuransi umum saat ini rata-rata di 300%. Nah 300% itu artinya tiga kali lipat klaim itu bisa dibayar secara teori seperti itu,” ujar Cipto saat ditemui di acara Kupasi Annual Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Industri Asuransi Umum Tumbuh Terbatas, AAUI Siapkan Fondasi Baru Hadapi Tantangan 2026

Adapun karakter bencana alam yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak merata ini dianggap menjadi beban langsung bagi neraca keuangan perusahaan asuransi. Kini, industri telah menerapkan mekanisme mitigasi risiko secara berlapis, mulai dari reasuransi hingga retroseksi, baik di dalam maupun luar negeri.

“Ada mekanisme layering oleh reasuransi dan lain-lain. Nah, reasuransi juga tidak sendiri, ada retro lagi baik dalam dan luar negeri. Artinya apa? Artinya angka-angka itu sudah terprediksi dengan baik,” jelasnya.

Adanya struktur permodalan yang kuat dan tata kelola risiko yang baik membuat bencana berskala besar tidak berpotensi menggoyahkan stabilitas industri asuransi umum maupun sektor keuangan secara keseluruhan. Pasalnya, risiko klaim sudah diperhitungkan sejak awal dan tersebar ke berbagai lapisan penanggung risiko.

Namun, AAUI malah menyoroti soal kesenjangan perlindungan atau protection gap yang masih lebar. Tercatat, nilai kerugian ekonomi akibat bencana yang dilaporkan pemerintah mencapai sekitar Rp60 triliun. Padahal, nilai kerugian yang diasuransikan hanya sekitar Rp1 triliun atau sekitar 1% dari total kerugian. Hal itu dinilai belum sebanding.

“Contoh, negara kan memberitakan sekitar Rp60 triliun kerugian finansial atau economic loss-nya. Tapi yang diasuransi itu kan hanya 1%, hanya Rp1 triliun. Jadi artinya sebenarnya secara loss asuransi nggak terlalu besar sih,” tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hindari Paparazzi, Rosé Blackpink Menyamar Jadi Nenek-nenek demi Bisa Kencan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Polri berkoordinasi Kemenkes dan BPOM rumuskan aturan gas N2O
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Pembangunan Huntap Dipercepat, Ribuan Warga Terdampak Bencana Masuk Tahap Pemulihan
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Proliga 2026: Electric PLN Tekuk Popsivo Polwan 3-0 di Gresik
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.