Bisnis.com, JAKARTA —Kasus korupsi perkebunan sawit memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah eks Menteri Siti Nurbaya dan berencana melakukan pemanggilan terhadap eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) era Presiden Joko Widodo itu.
Kejagung diketahui melakukan sejumlah penggeledahan pada pekan ini. Secara terperinci, penyidik Jampidsus Kejagung RI melakukan penggeledahan di Matraman, Jakarta Timur, dan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (28/1/2026). Aksi serupa dilanjutkan ke kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/1/2026).
Pada Jumat (30/1/20206) Kejagung memastikan rumah yang digeledah terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait Kemenhut merupakan kediaman eks Menteri Siti Nurbaya. Sebagai informasi, Siti Nurbaya sendiri merupakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK selama dua periode era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ada sejumlah tempat yang dilakukan geledah oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.
"Memang ada beberapa tempat ya, beberapa tempat. Tapi kalau yang namanya anggota DPR itu saya belum monitor. Kalau yang disebutkan tadi [Siti Nurbaya], betul. Gitu," ujar Syarief di Kejagung, Jumat (30/1/2026).
Dia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan perkara tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015-2024. Kasus ini pun dinyatakan sudah naik penyidikan sejak 2025.
Adapun, dari penggeledahan ini telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait perkara. Di samping itu, dia juga menegaskan bahwa penyidikan ini tidak terkait dengan giat penyidik di Kemhut pada Rabu (7/1/2026).
"Kalau penggeledahan itu, kita akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda. Gitu ya. Kita di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti," pungkasnya.
Selanjutnya, Syarief menambahkan Kejagung bakal melakukan pemanggilan terhadap Siti Nurbaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024.
"Nanti saya jadwalkan [pemeriksaan Siti Nurbaya]," ujar Syarief.
Dia menyampaikan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 20 saksi terkait perkara ini. Namun, dia belum mengungkap secara detail sosok yang sudah diperiksa terkait kasus sawit ini.
Lebih jauh, Syarief juga enggan menjelaskan peran Siti Nurbaya dalam perkara ini. Pasalnya, hal tersebut masuk dalam materi penyidikan. Sementara itu, Siti Nurbaya juga masih berstatus saksi.
"Ah, itu belum bisa saya sampaikan. Itu materi penyidikan. Nanti aja, ya. Kita baru mulai," imbuhnya.





