Ditjenpas: Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang Selesai

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menanggapi permintaan terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, untuk tak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ditjenpas menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan terkait lokasi penahanan Ammar Zoni.

"Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Ammar Zoni Memohon Tak Dibalikin ke Nusakambangan

Rika mengatakan penempatan Ammar Zoni tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan yang berlaku. Dia mengatakan saat ini belum ada perubahan dari keputusan tersebut.

"Sementara ini belum ada perubahan," ujarnya.

Ammar Zoni diketahui meminta tak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ammar, yang juga artis, mengatakan dirinya bukan penjahat besar.

"Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh," ujarnya seperti dikutip Jumat (30/1).

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Baca juga: Beda Keterangan Ammar Zoni soal Ucapan Cuma Jadi 'Gudang' Sabu

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.




(amw/rfs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gus Yahya: Visi Misi NU Sebangun dengan Proklamasi Indonesia
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Tanggul Jebol Diterjang Banjir Lahar Hujan Semeru, Jalur Antar Dusun di Lumajang Terputus
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Hingga Kasus Ditutup, Penyebab Lula Lahfah Henti Napas Belum Terungkap
• 18 jam lalukompas.com
thumb
BNPB: Gayo Lues Aceh Butuh 2.659 Hunian Sementara Korban Banjir
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Sejumlah Rute Transjakarta-Mikrotrans Dialihkan Imbas Banjir Pagi Ini
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.