DPRD Kritik Pemkab Gresik Tentang Kontrol Tata Ruang yang Belum Maksimal

realita.co
9 jam lalu
Cover Berita

GRESIK (Realita) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik agar lebih tegas dalam melakukan kontrol terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kontrol pemanfaatan tata ruang wilayah menjadi sangat penting agar setiap pembangunan baik industri maupun hunian bisa berjalan lebih tertib dan sesuai peruntukan.

Baca juga: DPRD Gresik Telanjangi Bobroknya PDAM, Merugi dan Utang Membengkak Hingga Rp 190 Miliar

Apalagi iklim investasi baik industri maupun hunian bertumbuh pesat di Kabupaten Gresik. Sehingga perlu lebih tegas terhadap pengawasan dan kontrol untuk memastikan bahwa setiap pembangunan telah mematuhi rencana tata ruang di setiap wilayah kecamatan-kecamatan. Mengingat izin mendirikan bangunan (IMB) dan segala izin turunannya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Hari ini pemerintah eksekutif perlu diingatkan, paling tidak kontrol terhadap RTRW atau tata ruang, khususnya wilayah Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah. Sudah banyak tata kelola ruang kita di wilayah tersebut yang harus dikaji ulang,” kata Anggota Komisi III DPRD Gresik Yuyun Wahyudi, Jum’at (30/1/2026).

Menurutnya, langkah untuk mengkaji ulang harus dilakukan karena hingga kini belum ada penegasan terhadap pemanfaatan tata ruang wilayah, baik lahan sawah dilindungi (LSD) atau lahan hijau produktif, maupun pemetaan terhadap kawasan industri dan hunian di masing-masing wilayah kecamatan-kecamatan.

Baca juga: Skandal Perselingkuhan ASN Dispendukcapil Gresik, Istri Sah Minta Selingkuhan Suami Dipecat

“Jangan sampai menunggu ada kepentingan baru dirubah atau dimunculkan tata kelola ruang baru yang tidak semestiny, jadi harus ada penegasan,” tandas Wahyudi.

Politisi asal Gerindra Gresik itu menyebut, existing Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) beberapa kecamatan saat ini sudah rampung. Menurutnya, kepastian tata ruang yang tertib akan mendorong pengembangan kawasan yang aman, teratur, dan sesuai rencana.

“Jadi misalnya satu wilayah/kecamatan mau dijadikan apa, kalau industri ya industri, kalau lahan hijau ya jangan dikasih industri. Biar ada pemetaan dan tidak separuh-separuh,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Ada Pungli Kepada Pelaku UMKM Car Free Day Gresik, Disparekrafbudpora Bakal Sanksi

Pihaknya sekali lagi menekankan agar pemerintah daerah lebih memperkuat aspek pengawasan dan kontrol terhadap pemanfaatan ruang wilayah agar tidak dipandang hanya bertugas melayani pengurusan dokumen izin saja, tetapi juga penjaga peruntukan agar tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penyaluran KUR di Kepri Capai Rp1,6 Triliun, Batam Jadi Penyumbang Terbesar
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Emas Galeri 24, dan UBS di Pegadaian Hari Ini Sabtu, 31 Januari 2026
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal Libur & Hari Bursa Saham Selama Bulan Februari 2026
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Wamenkop dorong koperasi pesantren jadi pusat distribusi produk lokal
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
IHSG Merosot Tajam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp1.198 Triliun
• 11 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.