Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengakselerasi transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi melalui penerapan ETLE Drone Patrol Presisi yang dilaksanakan di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, khususnya pada kawasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Berdasarkan data pelaksanaan pada Jumat, 30 Januari 2026, ETLE Drone berhasil mengidentifikasi dan merekam sebanyak 30 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), yang merupakan salah satu faktor utama meningkatnya risiko fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Tidak menggunakan helm saat berkendara melanggar ketentuan Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Berdasarkan laporan Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri AKBP M Adiel Aristo, pelanggaran keselamatan dasar pengendara roda dua masih menjadi temuan dominan dalam pengawasan lalu lintas berbasis ETLE Drone.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi merupakan inovasi strategis Korlantas Polri dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pemantauan dilakukan secara luas dan presisi, termasuk terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Dalam pelaksanaannya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal menekankan bahwa fokus utama pengawasan ETLE Drone Patrol Presisi di wilayah Cibubur adalah pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pelanggaran ini dinilai sebagai salah satu faktor utama tingginya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan bahwa pelanggaran tidak menggunakan helm merupakan pelanggaran serius terhadap keselamatan pengendara. Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Melalui teknologi kamera drone beresolusi tinggi, petugas dapat mengidentifikasi secara jelas pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, baik pengendara maupun penumpang. Setiap pelanggaran terekam secara objektif dan diproses melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung di lapangan, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kegiatan ini berada di bawah pengawasan dan pengendalian teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, serta keabsahan data hasil perekaman ETLE. Evaluasi dilakukan secara berkala guna menjaga kualitas penindakan dan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubdit Dakgar menambahkan bahwa penekanan pada pelanggaran tidak menggunakan helm juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan melalui sosialisasi, sejalan dengan penegakan hukum yang humanis dan presisi.
Melalui penerapan ETLE Drone Patrol Presisi dengan fokus pada pelanggaran tidak menggunakan helm, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, serta mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
(amw/hri)




