JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, belum ditahan KPK karena kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hampir lima jam lamanya, mantan Menteri Agama itu berada di dalam Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) kemarin.
Hampir lima jam lamanya, mantan Menteri Agama itu berada di dalam Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) kemarin.
Baca juga: Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka lainnya yang merupakan staf khusus Yaqut kala masih menjadi Menag.
Yaqut didampingi kuasa hukumnya datang ke markas KPK pukul 13.17 WIB, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci.
Pukul 17.40 WIB, Yaqut keluar dari Gedung KPK sambil membawa buku catatan warna hitam di tangan kirinya.
“Saya sampaikan apa yang saya tahu secara utuh. Kalau soal materi, tanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut yang tak banyak bicara ke wartawan.
Baca juga: Respons Gus Yaqut soal Penetapan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Soal kuota haji untuk Maktour, travel haji khusus dengan bos Fuad Hasan Masyhur yang juga sudah diperiksa KPK, Yaqut mengakut tak tahu.
Yaqut juga mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan kuota haji khusus kepada pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
“Tidak mungkin itu,” kata Yaqut.
Meski ini adalah pemeriksaannya sebagi saksi, namun ini menjadi momen pertama Yaqut diperiksa KPK setelah dia ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi kuota haji.
Yaqut tidak ditahan KPK di hari Jumat kemarin.
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Kehadirannya ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPK sampaikan alasan tak tahan Yaqut
KPK mengungkapkan alasan belum menahan Yaqut meski Yaqut sudah menjadi tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi terhadap tersangka Ishfah Abidal Aziz.