Penghitungan Kerugian Negara Jadi Alasan KPK Belum Tahan Yaqut

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, belum ditahan KPK karena kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hampir lima jam lamanya, mantan Menteri Agama itu berada di dalam Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) kemarin.

Hampir lima jam lamanya, mantan Menteri Agama itu berada di dalam Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) kemarin.

Baca juga: Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka lainnya yang merupakan staf khusus Yaqut kala masih menjadi Menag.

Yaqut didampingi kuasa hukumnya datang ke markas KPK pukul 13.17 WIB, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci.

Pukul 17.40 WIB, Yaqut keluar dari Gedung KPK sambil membawa buku catatan warna hitam di tangan kirinya.

“Saya sampaikan apa yang saya tahu secara utuh. Kalau soal materi, tanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut yang tak banyak bicara ke wartawan.

Baca juga: Respons Gus Yaqut soal Penetapan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Soal kuota haji untuk Maktour, travel haji khusus dengan bos Fuad Hasan Masyhur yang juga sudah diperiksa KPK, Yaqut mengakut tak tahu.

Yaqut juga mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan kuota haji khusus kepada pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“Tidak mungkin itu,” kata Yaqut.

Meski ini adalah pemeriksaannya sebagi saksi, namun ini menjadi momen pertama Yaqut diperiksa KPK setelah dia ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi kuota haji.

Yaqut tidak ditahan KPK di hari Jumat kemarin.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Kehadirannya ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

KPK sampaikan alasan tak tahan Yaqut

KPK mengungkapkan alasan belum menahan Yaqut meski Yaqut sudah menjadi tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi terhadap tersangka Ishfah Abidal Aziz.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Terlebih, pemeriksaan terhadap Yaqut berfokus pada penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
• 15 jam lalusuara.com
thumb
PDIP Kerahkan Bus Klinik dan Truk Laundry Bantu Korban Bencana Jawa Barat
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Bisa Ungkap Penyebab Kecemasan Dirimu
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ketua Parlemen Iran: AS Bisa Memulai, Tapi Tak Bisa Mengontrol Akhir dari Perang
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir Bidara Cina: Ciliwung Meluap, Warga Mulai Garuk-Garuk Karena Gatal Masal
• 20 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.