Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan penambahan kuota haji dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 9 Undang-Undang Haji dirancang untuk mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.
“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji (hifdzun nafs). Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” kata juru bicara eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, dalam diskusi publik bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar oleh Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI) di Makara Art Center, Universitas Indonesia, Jumat (30/1).
Menurut dia, prinsip tabayyun perlu dikedepankan dalam membaca setiap kebijakan agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang terburu-buru dan berpotensi menyesatkan.
Sementara itu, pakar hukum, Prof. Rudy Lukman, mengatakan kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berkeadilan.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam kondisi keragu-raguan,” ujar Rudy Lukman.
Dia menambahkan aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud



