Sidang Marcella Santoso, Ahli Forensik Beberkan Analisis 134 Perangkat Digital

tvrinews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto menghadirkan ahli digital forensik dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat terdakwa Marcella Santoso dkk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, ahli digital forensik memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik.

JPU Asef Priyanto menegaskan bahwa ahli yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, serta berasal dari laboratorium forensik yang telah diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN).

“Ahli digital forensik yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang terakreditasi, bersertifikat resmi, dan berasal dari laboratorium yang diakui oleh Lembaga Akreditasi Nasional,” ujar Asef dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Januari 2026.

Pemeriksaan 134 Barang Bukti Elektronik

Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan secara rinci prosedur, tahapan, dan proses teknis digital forensik yang dilakukan terhadap barang bukti hingga dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dan berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim serta tindak pidana perintangan penyidikan. Hasil pemeriksaan telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi yang relevan dengan pembuktian perkara.

Dalam proses pemeriksaan, tim ahli menangani sekitar 134 barang bukti elektronik, yang meliputi telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit barang bukti berhasil diakuisisi secara penuh.

“Meski demikian, ahli mengungkapkan adanya kendala teknis pada sebagian barang bukti lainnya, di mana terdapat perangkat yang tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisik yang rusak atau dalam keadaan terkunci. Selain itu, terdapat beberapa data yang tidak dapat ditarik kembali karena konten di dalamnya sebagian telah dihapus,” jelas JPU Asef.

Fokus Perangkat Milik Para Terdakwa

Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, di antaranya beberapa unit iPhone milik terdakwa Marcella Santoso, tiga unit iPhone milik terdakwa Muhammad Syafe’i, serta perangkat milik terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih.

Terkait isi dan detail materi laporan hasil pemeriksaan, ahli menyatakan bahwa kewenangan untuk menilai relevansi dan kesesuaiannya dengan pembuktian perkara sepenuhnya berada pada penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cerita Patricia Gouw bikin pesawat delay, kelupaan taruh HP di stroller yang masuk kargo
• 5 jam lalubrilio.net
thumb
Travelling Menjadi Bagian tak Terpisahkan dari Gaya Hidup
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hindari Paparazzi, Rosé Blackpink Menyamar Jadi Nenek-nenek demi Bisa Kencan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Menag Nilai NU Makin Matang dalam 100 Tahun Perjalanan di Indonesia
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Apindo Ingatkan Kelangkaan Lapangan Kerja Bakal Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi 
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.