Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) usai diperiksa pada Jumat, 30 Januari 2026. KPK berdalih masih fokus dengan penghitungan kerugian negara.
“Pemeriksaannya masih fokus dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Budi mengatakan, data hitungan kerugian negara penting dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, penyidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor yang mewajibkan hitungan auditor disertakan.
“Ya, kita tunggu (hasilnya),” ujar Budi.
Baca Juga :
Rampung Diperiksa, Yaqut Tak Ditahan KPKKPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


