Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Bagaimana tidak, Ridwan Kamil ketahuan menukar uang miliaran rupiah ke mata uang asing oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ridwan Kamil diduga melakukan penukaran uang miliaran rupiah itu saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Adapun temuan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyeret nama Ridwan Kamil.
“Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Budi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026) dilansir Kompas.com.
Lantas bagaimana kronologi Ridwan Kamil ketahuan tukar uang miliaran rupiah ke mata uang asing oleh KPK? Simak penjelasannya.
Kronologi Ridwan Kamil Ketahuan Tukar Uang Miliaran Rupiah ke Mata Uang Asing
Awal mula penemuan KPK itu bermula saat Ridwan Kamil terseret kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). KPK menduga ada dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) senilai Rp 200 miliar mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
"Di mana dana nonbudgeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke saudara RK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025) dilansir Kompas.com.
Bahkan, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang diduga bersumber dari dana nonbudgeter tersebut. Adapun KPK sudah memeriksa Ridwan Kamil pada Selasa (2/12/2025).
Meski begitu, Ridwan Kamil mengaku tak tahu masalah tersebut. Ia menyebut seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya bisa diketahui jika direksi, komisaris, dan kepala biro menyampaikan kepada Gubernur.
“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Meski begitu, baru-baru ini KPK mendapat temuan baru. KPK mengatakan bahwa Ridwan Kamil ketahuan menukar uang miliaran rupiah ke mata uang asing periode 2021-2024.
“Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah berkembang. Selain fokus pada klaster satu yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian pengadaan iklan yang telah menyeret lima tersangka, penyidik kini masuk ke klaster kedua.
Klaster ini secara spesifik mendalami komunikasi yang dilakukan Ridwan Kamil dengan pihak Bank BUMD Jabar saat masih menjabat sebagai gubernur, serta aktivitas pribadinya.
"Kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya," jelas Budi dilansir Tribun-Medan.com.
Terkait hal tersebut, penyidik KPK lantas memeriksa beberapa saksi. Pada Kamis (29/1/2026), KPK telah memeriksa Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Ridwan Kamil.
Selain itu, pemeriksaan juga menyasar pihak swasta dari sektor penukaran uang (money changer). Saksi-saksi yang dipanggil antara lain Direktur Golden Money Changer, Djunianto Lemuel, dan pegawainya, Arti, Keterangan mereka dibutuhkan untuk mencocokkan data transaksi penukaran uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas RK.
"Tentu itu semua nanti akan didalami berkaitan dari satu keterangan dengan keterangan lainnya, termasuk dari saksi satu dengan saksi-saksi lainnya," kata Budi.
Sementara itu, pendalaman aktivitas luar negeri ini juga beriringan dengan temuan penyidik terkait aset-aset RK. Di mana aset-aset itu diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aset-aset tersebut disinyalir berupa properti dan tempat usaha yang tersebar di Bali, Bandung, hingga Seoul, Korea Selatan.
Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp222 miliar. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto. Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Demikianlah kronologi Ridwan Kamil ketahuan tukar uang miliaran rupiah ke mata uang asing oleh KPK. (*)
Artikel Asli


