Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengumumkan pengunduran dirinya dari badan pengawas industri keuangan RI pada Jum'at, 30 Januari 2025
OJK dalam keterangan resminya menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Sebelumnya, kabar mengejutkan juga dartang dari Tiga pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mundur setelah pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) di pagi harinya.
OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengundruran diri pejabat OJK Ini disebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.



