Viral Pemotor Diludahi Pengendara Mobil yang Hendak Langgar Lalu Lintas di Bekasi

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor diludahi oleh pengemudi mobil di kawasan Lagoon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @bekasikinian, Rabu (28/1/2026), mulanya terlihat warga berusaha melerai cekcok yang terjadi antara kedua pengendara tersebut.

"Abang juga lain kali jangan bilang anak sini bang," ujar warga yang melerai ke pengendara motor.

Baca juga: Kisah Nurhayati: Dulu Ajak Anak Memulung, Kini Sekolahkan di TPA Maju Bersama

Seketika pengendara mobil yang mengenakan baju cokelat mendekat ke pemotor tersebut lalu meludahi mukanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bekasikinian.com (@bekasikinian)

"Diludahin, ya Allah," ucap sang pengendara motor.

Berdasarkan keterangan pada unggahan video, cekcok bermula saat pengendara motor berhenti di lampu merah. Namun, pengemudi mobil disebut terus membunyikan klakson dan meminta motor tersebut maju.

Pengemudi mobil kemudian mengejar pengendara motor hingga akhirnya terjadi cekcok di pinggir jalan.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdana membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Kejadian benar," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Tinggal di Bawah Tower SUTT, Warga Resah Dengar Bunyi Kabel Mirip Sirine Ambulans

Meskipun demikian, Dedi mengatakan korban yang diludahi belum membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Tapi korban untuk di Polsek Selatan tidak membuat LP," ungkapnya.

Dedi menjelaskan, polisi belum dapat memproses hukum kasus tersebut karena menurut KUHP terbaru, perbuatan itu termasuk delik aduan.

"Pasal 436 KUHP baru tentang penghinaan ringan termasuk delik aduan. Proses hukum hanya bisa berjalan jika korban melapor," jelasnya.

Ia menambahkan, pasal tersebut biasanya diterapkan apabila peristiwa tidak menimbulkan luka fisik.

"Biasanya diterapkan bila tidak menimbulkan luka fisik. Kalau disertai kekerasan atau penyakit menular, bisa berkembang ke pasal lain (penganiayaan)," tuturnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dedi memastikan insiden tersebut akan diproses jika korban melapor ke pihak kepolisian.

"Apabila membuat laporan kita pasti langsung proses," imbuhnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejagung Sidik Kasus Tata Kelola Sawit, Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Terungkap Pemuda di Ponorogo Nikahi Nenek Ternyata Sopir dan Majikan, 4 Tahun Serumah
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Dankor Brimob Polri Tinjau Percepatan Pemulihan Pasca-Banjir Bandang di Agam
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Imigrasi Aceh Gratiskan Denda Penggantian Paspor Hilang dan Rusak untuk Korban Bencana
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya Terkait Penyidikan Sawit
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.