BEKASI, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor diludahi oleh pengemudi mobil di kawasan Lagoon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bekasikinian, Rabu (28/1/2026), mulanya terlihat warga berusaha melerai cekcok yang terjadi antara kedua pengendara tersebut.
"Abang juga lain kali jangan bilang anak sini bang," ujar warga yang melerai ke pengendara motor.
Baca juga: Kisah Nurhayati: Dulu Ajak Anak Memulung, Kini Sekolahkan di TPA Maju Bersama
Seketika pengendara mobil yang mengenakan baju cokelat mendekat ke pemotor tersebut lalu meludahi mukanya.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Bekasikinian.com (@bekasikinian)
"Diludahin, ya Allah," ucap sang pengendara motor.
Berdasarkan keterangan pada unggahan video, cekcok bermula saat pengendara motor berhenti di lampu merah. Namun, pengemudi mobil disebut terus membunyikan klakson dan meminta motor tersebut maju.
Pengemudi mobil kemudian mengejar pengendara motor hingga akhirnya terjadi cekcok di pinggir jalan.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdana membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Kejadian benar," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Tinggal di Bawah Tower SUTT, Warga Resah Dengar Bunyi Kabel Mirip Sirine Ambulans
Meskipun demikian, Dedi mengatakan korban yang diludahi belum membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Tapi korban untuk di Polsek Selatan tidak membuat LP," ungkapnya.
Dedi menjelaskan, polisi belum dapat memproses hukum kasus tersebut karena menurut KUHP terbaru, perbuatan itu termasuk delik aduan.
"Pasal 436 KUHP baru tentang penghinaan ringan termasuk delik aduan. Proses hukum hanya bisa berjalan jika korban melapor," jelasnya.
Ia menambahkan, pasal tersebut biasanya diterapkan apabila peristiwa tidak menimbulkan luka fisik.
"Biasanya diterapkan bila tidak menimbulkan luka fisik. Kalau disertai kekerasan atau penyakit menular, bisa berkembang ke pasal lain (penganiayaan)," tuturnya.
Dedi memastikan insiden tersebut akan diproses jika korban melapor ke pihak kepolisian.
"Apabila membuat laporan kita pasti langsung proses," imbuhnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang