Polisi Ungkap Penculikan Anak di Tambun Bekasi, Pelaku Ditangkap di Bandung

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap pelaku penculikan anak yang terjadi di wilayah Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku berinisial MAR alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (26/1/2026) lalu. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pelacakan intensif.

"Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, (25/1) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial MAA diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Nasib 2 WNI Diculik Bajak Laut di Afrika Masih Jadi Tanda Tanya

Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.

"Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor," ungkapnya.

Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Kemudian, Kamis (29/1) tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang.

"Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut," terang Budi.

"Motif pelaku adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku," lanjut dia.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Budi mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana," imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Dia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat. Sumarni mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).

Baca juga: Pria Meninggal dalam Mobil di Tol Cikampek Diduga Kena Serangan Jantung

Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum," ujar orang tua korban.




(ond/azh)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Deretan Gelombang Pengunduran Diri Melanda Petinggi OJK
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Produk Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Juga Turut Merosot hingga Rp89.000
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Taman Kelinci Roci di Rorotan, dari Kawasan Kumuh Jadi Tempat Bermain
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Film Dibintangi Lisa BLACKPINK Juga Syuting di Bekasi hingga Depok
• 1 jam laludetik.com
thumb
Kronologi Turis Asing Nyalakan Api Unggun di Kawah Ijen, Pengelola Tegur sang Pemandu Wisata, Kini Terancam Sanksi
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.