Bisnis.com, JAKARTA - Program Bonus Hari Raya (BHR) yang digelontorkan oleh perusahaan aplikator transportasi online sejak Lebaran tahun lalu dirasa belum adil dan berjalan sesuai harapan para pengemudi ojek online (ojol). Pengemudi pun menuntut agar pemerintah mengatur kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai bahwa surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan mengenai BHR hanya bersifat imbauan. Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut, hal ini menjadi celah bagi perusahaan aplikator untuk menjalankan program BHR secara diskriminatif.
"Platform justru mengakali aturan tersebut atas nama produktivitas dengan membuat berbagai syarat yang diskriminatif,” ujar Lily melalui keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, kriteria yang tidak adil itu meliputi ketentuan per bulan dan selama 12 bulan terakhir yaitu berupa kerja 200 jam online, 25 hari kerja, rating penyelesaian order 90% dan lainnya.
"Kriteria tersebut sekilas masuk akal, tetapi menjadi mustahil karena tidak ada order dari platform yang dapat dijalankan pengemudi karena skema tarif hemat dan promo seperti Bike Hemat dan Gacor Berbayar," katanya.
Dia menyebut, pengemudi ojol yang tidak berlangganan program tersebut, sulit untuk mendapat order. Kalaupun berlangganan, ada biayanya hingga Rp20.000 per hari.
Baca Juga
- Driver Ojol Dapat BHR Lebaran 2026, Ini Proyeksi Besaran & Kriterianya
- Sinyal Hijau BHR Ojol 2026: Ini Kriteria Driver yang Dapat Tahun Lalu
- Hore! Grab Siapkan BHR Ojol Lebaran 2026, Kriteria & Skema Segera Diumumkan
Maka untuk menjamin tunjangan layak, SPAI menuntut THR sebesar 1 kali upah minimum provinsi (UMP) tanpa syarat yang wajib dibayarkan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan lainnya kepada setiap pengemudinya.
“Bagi platform yang melanggar, pemerintah wajib memberi sanksi tegas,” tutur Lily.
Lily menilai, alasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tidak memberikan THR lantaran status pengemudi ojol hanya sebagai mitra perusahaan aplikasi kurang tepat. Pasalnya, kata Lily, dalam realitas sehari-hari status hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja.
Hubungan kerja tersebut terlihat dari pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan yang mendapatkan upah/pendapatan disertai adanya sanksi bila perintah pengantaran tidak diselesaikan.
Dengan demikian, ketiga unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, upah dan perintah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 Ketenagakerjaan, telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi ojol.
Senada, Asosiasi Driver Online (ADO) menilai skema BHR saat ini masih abu-abu dan berbeda jauh dengan THR yang memiliki dasar hukum jelas.
“Kalau THR ada UU-nya, BHR dasarnya apa? Rasanya ini akan jadi imbauan saja tanpa sanksi karena antara THR dan BHR itu jauh sekali bedanya dan dasar hukumnya,” kata Ketua Umum ADO Taha Syafariel kepada Bisnis, Minggu (25/1/2026).
Terlebih, Taha menambahkan, perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar THR lantaran pengemudi diklasifikasikan sebagai mitra, bukan karyawan. Dengan demikian, besar BHR akan sangat tergantung kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Meski begitu, ADO berharap pemerintah melalui Kemnaker dapat membuat regulasi yang mengatur status hukum driver dan kurir online sebagai pekerja atau pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi.
“Aturan itu akan mengikat perusahaan aplikasi untuk bisa berkewajiban memberikan kompensasi dan perlindungan yang layak kepada pengemudi platform di Indonesia,” ujarnya.
Taha menilai, jika pemerintah hanya mengatur BHR tanpa memberikan regulasi yang kuat mengenai status hukum ojol, taksol, dan kurir online, maka bonus tetap akan bersifat abu-abu.
Menurutnya, penghasilan driver selama setahun bisa dihitung dan dibagi rata untuk mendapatkan estimasi penerimaan per bulan, sehingga lebih adil dibandingkan skema tahun sebelumnya.
“Perusahaan aplikasi bisa menghitung dari pendapatan masing-masing mitranya. Tahun lalu sebagian besar hanya menerima Rp50.000, terlalu kecil bila mereka bekerja full selama setahun sebelumnya,” ucapnya.
Skema dan Besaran BHR 2026Perusahaan aplikator transportasi online seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia hingga Maxim memastikan keberlanjutan program BHR untuk pengemudi ojol pada Lebaran tahun ini.
Akan tetapi, hingga saat ini, pihak aplikator dan pemerintah masih menyusun terkait dengan skema, kriteria dan besaran nominal BHR yang akan diberikan kepada pengemudi atau driver ojol.
CEO GOTO Hans Patuwo mengatakan, manajemen GOTO saat ini tengah menyusun skema secara lebih spesifik, termasuk besaran nominal yang akan diberikan, sehingga belum dapat diumumkan ke publik.
“Skema BHR pasti akan kami jalankan lagi tahun ini. Kami lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di-share, karena masih dalam tahap perumusan. Sesudah kami ada informasi, pasti akan kami terbitkan dan kami share,” kata Hans dalam konferensi pers di Graha Bakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026)
Kendati demikian, Hans memastikan GOTO akan kembali menjalankan skema BHR pada tahun ini. Adapun, perusahaan akan memberikan BHR kepada mitra yang memiliki kinerja baik sebagai bentuk apresiasi.
“Yang kita lakukan tahun lalu, tahun ini juga akan dijalankan. Jadi untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya, untuk agar teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang, lebih nyaman,” ujarnya.
Senada, Grab Indonesia juga menyatakan siap melanjutkan pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojek online pada Lebaran 2026.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, skema serta kriteria penerima BHR 2026 akan diumumkan pada waktu mendatang. Dia menyebut, keberlanjutan BHR merupakan bentuk apresiasi perusahaan sekaligus dukungan terhadap penguatan perlindungan sosial di ekosistem ekonomi digital.
“Dalam implementasinya, Grab menerapkan pendekatan yang proporsional, dengan mempertimbangkan tingkat aktivitas, kualitas layanan, serta konsistensi Mitra dalam periode tertentu. BHR merupakan itikad baik Grab, bukan merupakan tunjangan rutin maupun kewajiban upah,” kata Tirza kepada Bisnis, Rabu (28/1/2026).
Untuk itu, Grab menegaskan bahwa skema BHR tetap disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan dijalankan dengan menjunjung prinsip kemitraan agar dapat berkelanjutan. Tirza menjelaskan pendekatan dan skema tersebut telah dirancang secara seksama.
“Rincian teknis skema dan kriteria penerima BHR Grab akan diumumkan di waktu mendatang,” ujarnya.
Adapun, Tirza menyampaikan bahwa Grab telah menyiapkan alokasi khusus untuk mendukung mitra pengemudi melalui Program Komitmen Rp100 Miliar yang dilaksanakan dalam tiga tahap.
Dalam program ini, BHR 2026 ditempatkan sebagai bagian dari babak kedua, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi khusus bagi mitra pengemudi berprestasi agar dapat merasakan kebersamaan dan suasana hangat perayaan Hari Raya.
“Bonus Hari Raya 2026 menjadi bagian dari Babak Kedua yang merupakan bentuk apresiasi istimewa bagi Mitra Pengemudi Berprestasi dalam hangatnya kebersamaan di Hari Raya,” terangnya.
Kepastian terkait dengan keberlanjutan pemberian BHR Ojol pada Lebaran 2026 juga disampaikan PT Maxim Indonesia.
Government Relations Manager Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf mengatakan dalam memasuki Ramadan 2026, Maxim telah menyiapkan berbagai program sosial sebagai bentuk kepedulian kepada mitra pengemudi, pengguna, serta masyarakat yang membutuhkan.
“Salah satu inisiatif yang sedang dipersiapkan adalah penyaluran Bonus Hari Raya [BHR] kepada mitra pengemudi aktif, yang diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus tetap menjaga keseimbangan bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Rafi kepada Bisnis, Selasa (27/1/2026).
Rafi menyampaikan Maxim juga memastikan kebijakan BHR 2026 berjalan secara objektif, proporsional, dan berkelanjutan. Dalam hal ini, sambung dia, Maxim menerapkan pendekatan berbasis tata kelola internal dalam menetapkan skema BHR.
“Hal ini mencakup kriteria dan nominal penyaluran BHR kepada mitra pengemudi ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan, performa layanan dan ulasan pengguna, serta kepatuhan terhadap ketentuan kemitraan tanpa pelanggaran serius,” ujarnya.




