Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melalui Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memastikan bahwa Ammar Zoni akan tetap kembali ditahan di Lapas Nusakambangan.
Hal itu disampaikan Rika menanggapi permintaan Ammar Zoni selaku terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Ammar meminta untuk tak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
"Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan," kata Rika, Sabtu (31/1).
Ammar Zoni Meminta Tak Dikembalikan ke Lapas NusakambanganRika memastikan bahwa penempatan Ammar tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan yang berlaku sebelumnya. Ditjenpas pun menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan terkait lokasi penahanan Ammar.
"Sementara ini belum ada perubahan (soal penahanan Ammar Zoni)," tutur Rika.
Ammar meminta tak dikembalikan penahanannya ke Lapas Nusakambangan. Permintaan itu, menurut Ammar, bukan tanpa sebab.
"Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun, itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh," ucap Ammar pada Jumat (30/1).
Ammar menegaskan bahwa dirinya bukanlah penjahat besar yang bisa ditahan di lapas tersebut. Sehingga, ia merasa tak layak untuk ditahan di lapas Nusakambangan.
"Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh," kata Ammar.
Ammar didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.
Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.





