- Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan menempatkan Polri di bawah kementerian karena dianggap melemahkan institusi negara dan presiden.
- Komisi III DPR RI mendukung penegasan Kapolri tersebut, menegaskan kedudukan Polri tetap di bawah presiden berdasarkan hasil rapat kerja.
- Meskipun menolak struktur baru, Kapolri mengesahkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan personel Polri pada 17 lembaga sipil.
Suara.com - "Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seraya memperingatkan dampak pengubahan struktur Polri di bawah kementerian terhadap stabilitas negara.
Peringatan keras itu menjadi jawaban Listyo atas penolakan yang ia tekankan terhadap usulan mengubah posisi Polri menjadi di bawah kementerian.
Melalui rapat kerja bersama Komisi III DPR di Senayan, Senin (26/1/2026), Listyo menegaskan keberadaan Polri yang langsung berada di bawah presiden sudah sangat ideal dan tidak perlu diubah menjadi di bawah kementerian.
Bak gayung bersambut, pandangan Kapolri masuk telinga dan diimplementasikan Komisi III DPR. Melalui laporan hasil panitia kerja dan rapat kerja mengenai percepatan reformasi Polri, DPR menegaskan kedudukan Polri yang tetap berada di bawah presiden.
Penegasan itu berada di poin pertama dari total delapan poin yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (27/1/2026). Delapan poin tersebut merupakan kesimpulan rapat sehari sebelumnya bersama Kapolri dan jajaran kapolda seluruh Indonesia.
Melalui rapat Senin (26/1), Listyo sekaligus menekankan keengganannya terhadap usulan Polri di bawah kementerian. Ia mengaku pernah mendapat tawaran mengisi kursi menteri kepolisian, namun ditolak mentah-mentah.
Bagi Listyo, lebih baik ia mundur dan beralih profesi ketimbang mempertaruhkan independensi serta berpotensi melemahkan institusi bila wacana Polri di bawah kementerian direalisasikan dan ia menjadi menterinya.
"Saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun aya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik jadi petani saja," kata Listyo.
Bukan sekadar masalah administratif, Listyo memandang akan ada risiko besar yang dapat mendegradasi kekuatan institusi, kewibawaan negara, hingga posisi presiden itu sendiri bila struktur kepolisian diubah dari langsung di bawah presiden menjadi di bawah kementerian.
Baca Juga: Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
Posisi Polri di bawah presiden memberikan keuntungan karena memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat serta fleksibilitas pergerakan pasukan saat negara berada dalam situasi darurat atau membutuhkan tindakan segera. Sebaliknya, bila berada di bawah kementerian, efektivitas kerja Polri dinilai berpotensi terhambat akibat rantai birokrasi yang lebih panjang.
Selain itu, Listyo menyinggung potensi munculnya matahari kembar.
"Kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian yang kemudian menimbulkan potensi matahari kembar,” kata Listyo.
Demi efektivitas kinerja kepolisian, Listyo meminta agar kedudukan Polri tidak diubah dan tetap berada di bawah presiden. Terlebih mengingat luasnya wilayah Indonesia yang membutuhkan respons cepat terhadap dinamika keamanan di seluruh pelosok negeri.
Bukan hanya soal kinerja, posisi Polri saat ini juga dinilai telah sesuai dengan mandat Reformasi 1998 sehingga perlu dipertahankan.
Melalui rapat kerja di Komisi III, Senin (26/1), Listyo menjelaskan bahwa pascareformasi, pemisahan Polri dari TNI telah memberikan ruang bagi institusinya untuk membangun ulang doktrin, struktur, dan akuntabilitas sebagai polisi sipil.
"Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat Reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden," ujar Listyo.
Ia menambahkan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 telah mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR. Landasan hukum tersebut memperkuat kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Apa Alasan Polri Harus di Bawah Kementerian?Wacana perpindahan struktur Polri sebelumnya disinggung Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia mengungkapkan adanya pemikiran di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menempatkan kepolisian di bawah kementerian, serupa dengan pola Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
Namun, wacana tersebut masih sebatas diskursus awal dan belum menjadi kebijakan tetap Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” kata Yusril.
Kendati demikian, sebagian pihak di internal justru ingin mempertahankan struktur Polri yang independen di bawah presiden.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai diskursus mengubah struktur Polri menjadi di bawah kementerian muncul karena besarnya harapan masyarakat terhadap profesionalitas dan independensi Polri. Pasalnya, masih ada penilaian publik bahwa Polri saat ini dinilai terlalu masif dan jauh dari ekspektasi.
Secara normatif, sebelum adanya Undang-Undang tentang Polri, posisi Polri di bawah presiden telah tertuang dalam TAP VII/MPR/2000.
"Artinya, kapolri setuju atau menolak, bahkan presiden-DPR setuju atau menolak, tetap saja harus mengubah TAP MPR lebih dulu bila ingin menempatkan Polri di bawah kementerian," kata Bambang kepada Suara.com, Kamis (29/1/2026).
Infografis Polri di bawah kementerian - Risiko matahari kembar di tubuh Polri. (Suara.com/Emma)Bertolak Belakang dengan Keinginan Tempatkan Personel di Kementerian?Meski tegas menolak Polri di bawah kementerian, melalui rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kapolri Listyo justru menyampaikan usulan strategis terkait penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian, seperti di kementerian dan lembaga.
Dalam klarifikasinya di hadapan DPR, Kapolri menegaskan penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan aturan tersebut bukan untuk mengakali larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, melainkan sebagai upaya mengisi kekosongan hukum pascaputusan MK.
"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025 Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK namun bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Listyo.
Lebih lanjut, Kapolri berharap poin-poin dalam Perpol tersebut dapat diakomodasi dan diadaptasi dalam proses revisi Undang-Undang Polri yang tengah dibahas, agar terdapat pedoman hukum yang kuat dan jelas dalam penugasan personel di kementerian atau lembaga.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) aturan tersebut disebutkan:
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,"
Polri merinci 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang dapat diisi anggota kepolisian aktif sebagaimana beleid yang diterbitkan pada Desember 2025, antara lain Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhanas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Ada Jalan Tengah Penguatan Tanpa Ubah Struktur?Bambang menilai persoalan usulan mengubah posisi Polri di bawah kementerian bukan sekadar soal setuju atau menolak, melainkan perlunya opsi alternatif untuk tetap mendorong perbaikan Polri sesuai harapan masyarakat.
Merujuk TAP VII/MPR/2000 Pasal 8 tentang Lembaga Kepolisian Nasional yang bertugas mengawasi kepolisian, Bambang menyebut masalah muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang membentuk Kompolnas. Lembaga tersebut hanya diberi kewenangan memberi masukan kepada presiden terkait pemilihan Kapolri serta menampung keluhan masyarakat.
"Itu pun komposisinya diatur di dalamnya dan Perpres 17/2011 yang didominasi perwakilan pemerintah dan Polri. Akibatnya, Lembaga Kepolisian Nasional ini menjadi mandul, dan sekadar pengawasan simbolik," kata Bambang.
Menurutnya, jika pemerintah serius berbenah, seharusnya kembali pada substansi Pasal 8 TAP VII/MPR/2000 dengan membentuk Dewan Kepolisian Nasional atau Dewan Keamanan Publik. Komposisinya harus didominasi perwakilan masyarakat yang dipilih DPR serta dipastikan kompeten dan memahami persoalan kepolisian secara menyeluruh.
"Ini sekaligus menguatkan Polri. Polisi yang kuat tanpa pengawasan akan selalu mencurigakan. Polisi yang kuat dengan pengawasan sipil justru mendapatkan legitimasi, dan inilah yang dibutuhkan Polri saat ini," kata Bambang.
Ia menegaskan pembentukan Dewan Kepolisian bukan kepentingan masyarakat sipil semata, dan bukan pula upaya melemahkan polisi, melainkan untuk membangun legitimasi Polri yang sehat.
"Bukan legitimasi seolah-olah dengan membuat kelompok-kelompok pendukung atau buzzer. Makanya Revisi UU Polri penting, bukan soal keberanian melawan Polri, tapi keberanian menepati TAP MPR," kata Bambang.




