JAKARTA - Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum Rudy Lukman dalam diskusi publik bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI) di Makara Art Center, Universitas Indonesia.
Menurut Rudy, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menjerat seseorang secara serampangan. Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.
"Penegakan hukum tidak boleh diarahkan pada tujuan kriminalisasi. Dalam kaidah hukum dikenal prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, hukum tidak boleh ditegakkan dalam kondisi keragu-raguan," ujar Rudy, Sabtu (31/1/2026).




