TABLOIDBINTANG.COM - Polisi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tabung gas berwarna pink atau Whip Pink yang ditemukan di kamar Lula Lahfah di Apartemen Essence, Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (23/1).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah mengungkap, tabung yang sempat memicu berbagai spekulasi tersebut dipastikan mengandung gas nitrous oxide (N2O).
“Tabung pink ini memang menjadi perhatian masyarakat. Untuk memastikan kandungannya, kami kirim sebagai barang bukti ke Laboratorium Forensik,” ujar Iskandarsyah dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Sementara itu, hasil pemeriksaan toksikologi terhadap 16 item barang bukti menunjukkan tidak adanya kandungan berbahaya seperti pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.
Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Irfan Rofik, menyebut pihaknya hanya menemukan zat seperti nikotin dan gliserin pada pod dan liquid rokok elektrik.
Sedangkan pada puluhan tablet obat yang diperiksa, ditemukan sejumlah bahan aktif medis, di antaranya Citalopram, Klozapin, Sulpirid, hingga Dietilpropion.
Untuk tabung gas pink, meski diterima penyidik dalam kondisi kosong, Puslabfor melakukan pemeriksaan pembanding dengan produk sejenis.
“Dari tabung pembanding dengan merek dan produksi yang sama, dipastikan isinya adalah Nitrous Oxide atau N2O,” tegas Irfan.
Polisi Ingatkan Bahaya Gas N2O
Bareskrim Polri turut menyoroti bahaya penyalahgunaan gas N2O yang kerap dikemas dalam tabung bermerek Whip Pink. Gas tersebut belakangan disalahgunakan untuk menimbulkan sensasi euforia dan halusinasi singkat, terutama di tempat hiburan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menegaskan anggapan bahwa N2O aman karena digunakan di dunia medis adalah keliru.
“Penggunaan N2O di luar aturan dapat memicu hipoksia, gangguan saraf, frostbite, hingga defisiensi vitamin B12,” jelasnya.
Meski sah digunakan untuk kepentingan medis, otomotif, pertanian, dan kuliner sesuai regulasi, peredaran dan penyalahgunaan N2O kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Bareskrim Polri saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk merumuskan langkah hukum terkait produksi dan distribusi gas tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan gas N2O demi mencari kesenangan sesaat karena risikonya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa,” pungkas Zulkarnain.



