Pelanggaran terhadap aturan main di lantai bursa terbaca dari Laporan Tahunan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2024. Publikasi tersebut memperlihatkan langkah-langkah BEI dalam menjaga kepatuhan aturan main di pasar modal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan para anggota bursa. Dari pemantauan dan evaluasi tersebut, BEI kemudian melakukan pembinaan, pemanggilan, dan pemberian sanksi kepada anngota bursa yang melanggar kepatuhan.
Sepanjang 2024, terdapat 96 anggota bursa yang mendapat pembinaan dan pemanggilan dari BEI. Selain itu, ada empat anggota bursa yang mendapat sanksi karena melanggar peraturan pasar modal.
Sanksi yang diberikan ini berupa peringatan tertulis dan denda (1 anggota bursa), suspensi atau penghentian sementara perdagangan (2 anggota bursa), dan pencabutan surat persetujuan anggota bursa (1 anggota bursa).
Jumlah sanksi yang diberikan BEI pada 2024 tersebut lebih sedikit dibanding pada 2023 yang mencapai 16 sanksi. Ragam sanksi yang diberikan pada 2023 antara lan ialah suspensi (5 anggota bursa) dan pencabutan surat persetujuan (3 anggota bursa).
Pelanggaran terhadap kepatuhan merupakan salah satu bentuk tindak pidana pada pasar modal. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menguraikan pelanggaran terhadap ketentuan dapat mengakibatkan kerugian bagi kepentingan pasar modal serta membahayakan kepentingan pemodal dan masyarakat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran sesuai yang tercantum dalam pasal 102. Pada 2024 dan 2023, pemberian sanksi administratif tersebut tercermin dalam laporan tahunan BEI.
Sebenarnya tak hanya sanksi adminstratif, pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di pasar modal juga memiliki konsekuensi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 103 ayat 2. Pelanggaran yang dimaksud ialah melakukan kegiatan tanpa izin dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Undang-undang Pasar Modal juga mengatur tindak pidana lain selain pelangaran yakni kejahatan. Pasal 90 menyebutkan tidak kejahatan di pasar modal yang memiliki konsekuensi hukum yakni penipuan dalam kegiatan perdagangan efek. Tindak pidana lain ialah manipulasi seperti memunculkan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, dan harga efek sebagaimana tercantum pada pasal 91.
Manipulasi lain dapat pula berupa melakukan beberapa transaksi efek yang dapat berdampak pada naik turunnya harga efek dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek (pasal 92). Ancaman hukuman terhadap kejahatan pasar modal ini berupa pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 miliar.
Bursa efek merupakan tempat perdagangan surat berharga seperti saham dan obligasi. Di dalam pasar modal ini berputar kertas-kertas berharga dengan nilai rupiah yang menakjubkan. Dalam catatan Bursa Efek Indonesia, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) sepanjang 2025 mencapai Rp 18,06 triliun. Tidak mengherankan jika perputaran efek di pasar modal ini menjadi incaran para pelaku kejahatan.
Arsip Kompas mencatat sejumlah kasus pelanggaran dan kejahatan di seputar pasar modal. Pada 1993, misalnya, bursa saham di Jakarta dihebohkan dengan terungkapnya pemalsuan saham yang diperdagangkan. Modus yang dilakukan ialah mencetak saham palsu yang persis sama dengan saham asli milik lima perusahan emiten yang diperdagangkan di bursa.
Praktik pemalsuan saham ini terbongkar karena adanya nomor saham yang sama. Akibatnya, otoritas bursa kemudian menghentikan sementara perdagangan (suspensi) lima perusahaan selama tiga hari untuk melokalisir beredarnya saham palsu dan mencegah lebih banyak pemalsuan lanjutan.
Kebijakan penghentian sementara juga terjadi pada November 2015. BEI menghentikan sementara aktivitas perdagangan (suspensi) kepada tiga sekuritas dalam kasus transaksi gadai saham yang terindikasi gagal bayar.
Kasus lain ialah penerbitan reksa dana tanpa ijin dan manipulasi data keuangan yang dilakukan oleh dua perusahaan sekuritas pada Desember 2009. Atas kejadian ini BEI menghentikan sementara aktivitas perdagangan saham dua sekuritas tersebut.
Ada pula kasus yang melibatkan 15 broker perusahaan efek yang terlibat dalam kasus manipulasi pasar pada Juni 2007. Kasus ini berawal dari melonjaknya harga perdagangan saham sebuah perusahaan elektronik sepanjang 1 Desember 2006 sampai 27 Juni 2007.
Hasil investigasi Badan Pengawas Pasar Pasar Modal dan Lembaga Keuangan saat itu menemukan adanya indikasi pelanggaran berupa manipulasi pasar dan perdagangan semu melalui praktik titip jual dan titip beli. Atas temuan tersebut, otoritas bursa kemudian menjatuhkan sanksi denda kepada 15 anggota bursa itu senilai Rp 5,2 miliar. Sembilan perusahaan efek diantaranya dikenai denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan pelanggaran transaksi titipan (Kompas, 6/10/2007).
Kejahatan lain ialah praktik insider trading atau transaksi yang dilakukan berdasarkan informasi orang dalam. Pada 1996, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menemukan pelanggaran atas ketentuan insider trading dalam kasus jual-beli saham sebuah bank. Bapepam kemudian memberikan sanksi berupa denda Rp 500 juta kepada perusahaan yang menjadi salah satu peemgang saham bank tersebut (Kompas, 1/6/1996).
Berdasar ketentuan Pasal 95 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud orang dalam adalah komisaris, direktur, pegawai emiten atau perusahaan publik, pemegang saham utama, orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam. Informasi yang bersifat ekslusif tersebut digunakan untuk menjalankan praktik perdagangan di bursa.
Penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam menjadi duri dalam ekosistem pasar modal. Beragam modus kejahatan pasar modal dalam berbagai rentang waktu yang berujung pada kerugian investor. Karenanya, aspek perlindungan bagi investor perlu ditingkatkan dengan penegakan hukum.
Otoritas pengelola pasa modal harus benar-benar mengawasi pasar dan melindungi investor yang menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga keuangan di pasar modal. Di luar negeri, sejumlah pelaku kejahatan bursa dibawa ke pengadilan untuk memberikan pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Pada 2011, misalnya, pengadilan di New York, Amerika Serikat mengadili Rajaratnam atas tuduhan melakukan transaksi ilegal berupa insider trading. Rajaratnam yang pernah memimpin Galleon Group, perusahaan pengelola dana (hedge fund) dihukum 11 tahun penjara.
Kasus lain dilakukan Lloyd Barriger, manajer hedge fund sebuah perusahaan investasi Gaffken & Barriger di New York. Barriger diadili dengan tuduhan melakukan persekongkolan untuk menarik dana investor. Namun dana tersebut kemudian digelapkan. Pada 2014, Barriger dihukum 5,5 tahun penjara.
Fenomena penegakan hukum di pasar modal ini sedang menghangat di Indonesia. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung tengah mengkaji adanya tindak pidana berkaitan dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 8 persen pada perdagangan Rabu (28/1/2026). Diduga ada andil permainan saham ”gorengan” yang tidak memiliki kapitalisasi dan likuiditas yang cukup baik.
Berdasar keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri, polisi pernah menangani kasus serupa yang melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu. Keduanya terbukti melanggar Pasal 104 UU No. 8/1995 tentang Pasar dan masing-masing dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar.
Penindakan hukum menjadi babak baru dalam gejolak anjloknya kinerja IHSG. Melihat jejak penangangan pelanggaran, pemberian sanksi mulai dari administratif, denda, hingga hukuman penjara dapat diberikan kepada seseorang atau lembaga yang melanggar ketentuan pasar modal.
Tidak dimungkiri, gejolak di lantai bursa memiliki dampak beruntun terhadap kepanikan pasar. Hanya saja, pengusutan kasus ini harus disertai transparansi agar terungkap pula akar permasalahan yang terjadi. Hanya dengan transparansi, pasar modal Indonesia dapat terus terjaga akuntabilitasnya di mata investor dan publik. (LITBNG KOMPAS)





