Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak di Ruang Digital

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Tangerang Selatan 

Pengawasan orang tua menjadi faktor krusial dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Di balik manfaat internet bagi proses belajar dan interaksi sosial, terdapat risiko nyata seperti perundungan siber hingga kejahatan seksual berbasis online yang mengintai anak-anak.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital, Boni Pudjianto, mengungkapkan bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia atau setara 110 juta jiwa merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Besarnya angka tersebut menuntut perhatian serius terhadap perlindungan anak di ranah digital.

“Internet tidak selalu bersih seperti kertas putih. Ada kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. Ini nyata dan menjadi tugas bersama untuk menguranginya,” ujar Boni dalam acara Road to Tunas Community HUB Gembira Parenting di Tangerang Selatan, dikutip Sabtu, 31 Januari 2026.

Menurut Boni, Kemkomdigi secara rutin melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap konten negatif seperti judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal.

Namun, ia mengakui bahwa tantangan terbesar justru datang dari kejahatan yang bersifat personal, seperti child grooming, yang sulit dideteksi sistem karena terjadi secara privat dan intens.

“Kejahatan berbasis platform lebih mudah kami tindak. Tetapi pendekatan yang sifatnya personal memerlukan keterlibatan orang tua dan guru sebagai garda terdepan dalam pengawasan anak,” jelasnya.

Sebagai penguatan regulasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital, termasuk media sosial.

“Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun sendiri. Untuk usia 13 sampai 18 tahun, penggunaan akun diatur secara ketat. Orang tua perlu tegas memastikan anak belum memiliki akun sebelum cukup matang secara usia,” tegas Boni.

Selain regulasi, Kemkomdigi juga menggencarkan program literasi digital melalui konsep CABE, yakni Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital. Program ini dirancang sebagai langkah preventif agar anak memiliki ketahanan saat berinteraksi di ruang siber.

Upaya literasi tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi lintas sektor dengan target edukasi kepada satu juta keluarga di seluruh Indonesia.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Yaqut Bantah Beri Jatah Kuota Haji ke Bos Maktour: Tidak Ada!
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Sebanyak 4.000 ASN di Jakarta akan Dijadikan Komponen Cadangan Pertahanan
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tes Kepribadian: Burung atau Gramofon yang Pertama Kali Terlihat? Ungkap Seberapa Percaya Diri Kamu
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Berita Properti Terpopuler: Pilihan Rice Cooker Multifungsi hingga Warna Cat Dapur
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.