Pantau - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital, Boni Pudjianto, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan siber di ruang digital.
"Ranah digital atau internet itu tidak bersih seperti kertas putih. Ada kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. Ini nyata dan tugas kita bersama untuk menguranginya," ujar Boni.
110 Juta Anak Indonesia Akses Internet, Pengawasan Jadi KunciBerdasarkan data, sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun, atau sekitar 110 juta jiwa.
Melihat tingginya angka tersebut, Boni mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah memblokir berbagai konten negatif seperti judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal.
Namun, ia menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini justru datang dari kejahatan personal seperti child grooming yang sulit dideteksi karena berlangsung secara individual dan bersifat intens.
"Kejahatan yang berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun, untuk pendekatan yang bersifat individual dan personal, memerlukan bantuan pengawasan orang tua serta guru sebagai kunci utama dalam menjaga anak-anak kita," jelasnya.
Aturan PP TUNAS dan Literasi Digital Jadi Benteng PertahananBoni juga menyoroti pentingnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang menjadi langkah konkret dalam menjaga anak dari konten digital yang merusak.
Aturan tersebut secara tegas melarang anak di bawah usia 13 tahun untuk memiliki akun digital secara mandiri, termasuk akun media sosial.
"Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 hingga 18 diatur secara ketat dalam kepemilikan dan penggunaan akun. Oleh sebab itu orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap dan matang secara usia," tegas Boni.
Sebagai langkah preventif, Kemkomdigi juga meluncurkan program literasi digital berbasis konsep CABE, yang terdiri dari:
- Cakap digital
- Aman digital
- Budaya digital
- Etika digital
Program ini diharapkan menjadi bentuk "imunisasi" bagi anak-anak agar memiliki ketahanan saat berinteraksi di ruang digital dan mampu menyaring konten berbahaya secara mandiri.




