Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mempublikasikan jutaan halaman dokumen baru terkait mendiang terpidana kejahatan seksual Jeffrey Epstein pada Jumat (30/1). Kasus Epstein menggemparkan AS karena menyeret nama-nama tokoh terkemuka di dalamnya, termasuk Presiden Donald Trump.
Dirilisnya dokumen kasus Epstein ini ke publik, memenuhi ketentuan undang-undang yang diloloskan oleh parlemen AS pada November tahun lalu, yang mewajibkan diungkapnya semua dokumen terkait kasus tersebut.
Wakil Jaksa Agung AS Todd Blanche, seperti dilansir Reuters dan AFP, Sabtu (31/1/2026), mengatakan dalam konferensi pers bahwa kumpulan dokumen kasus Epstein yang dirilis pada Jumat (30/1) ini menandai akhir dari rencana publikasi yang direncanakan pemerintahan Trump berdasarkan undang-undang.
"Menandai akhir dari proses identifikasi dan peninjauan dokumen yang sangat komprehensif untuk memastikan transparansi kepada rakyat Amerika," sebutnya.
Kumpulan dokumen yang dirilis ini, sebut Blanche, mencakup lebih dari tiga juta halaman dokumen, 2.000 video, dan 180.000 gambar.
Dia menjelaskan bahwa dokumen yang dirilis juga mencakup dokumen yang disensor secara "ekstensif", mengingat pengecualian hukum yang mengizinkan dokumen tertentu untuk disensor saat diungkap ke publik. Bagian yang disensor mencakup informasi identitas korban atau materi terkait investigasi aktif.
Publikasi dokumen Epstein sebelumnya melibatkan banyak sensor, yang menuai kritikan dari beberapa anggota parlemen AS.
Lebih lanjut, Blanche memberikan pembelaan mengenai lambatnya proses publikasi dokumen Epstein ini, dengan mengatakan bahwa berkas-berkas yang sangat banyak itu membutuhkan ratusan pengacara bekerja siang dan malam selama berminggu-minggu untuk meninjau dan mempersiapkannya untuk dirilis ke publik.
Dia menyebut ada kebutuhan untuk melakukan penyensoran secara teliti demi melindungi identitas korban Epstein, yang jumlahnya diduga melebihi 1.000 orang.
(nvc/idh)




