Pengusaha Teriak Kuota Produksi Batu Bara 2026 Dipangkas 40%-70%

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) mengaku keberatan atas penetapan angka produksi batu bara oleh menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelangsungan operasional pelaku usaha pertambangan.

Berdasarkan laporan dari anggota APBI, angka produksi yang ditetapkan disebut jauh lebih rendah dibandingkan persetujuan RKAB tiga tahunan, usulan RKAB tahunan 2026 yang telah memasuki tahap evaluasi ketiga, serta realisasi produksi 2025.

Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani mengatakan, pemangkasan produksi disebut bervariasi dan cukup tajam, berada di kisaran 40% hingga 70%. Pihaknya menilai perlu adanya kejelasan kriteria dalam penetapan angka produksi tersebut, termasuk sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha. 

“Diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami,” kata Gita melalui keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026). 

Dia menjelaskan, pemotongan produksi dalam skala besar berisiko menurunkan volume tambang hingga berada di bawah batas keekonomian yang layak. Kondisi ini, lanjut Gita, dapat berdampak langsung terhadap kelayakan usaha dan kesinambungan operasional perusahaan tambang. 

“Besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional,” tuturnya.

Baca Juga

  • RI Pangkas Produksi Batu Bara jadi Sekitar 600 Juta Ton pada 2026
  • Produksi Batu Bara RI Masih Jor-joran Capai 790 Juta Ton pada 2025
  • Pemerintah Pangkas Produksi Batu Bara ke Level 600 Juta Ton, Efektif Kerek Harga?

Dengan produksi yang terpangkas signifikan, perusahaan dinilai akan menghadapi kesulitan menutup berbagai beban tetap, mulai dari biaya operasional, kewajiban lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja. Selain itu, kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan juga berisiko terdampak. 

APBI juga mengingatkan adanya potensi dampak ketenagakerjaan apabila pemangkasan tetap diberlakukan dalam skala besar. Risiko penundaan bahkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional dinilai dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak hanya di perusahaan tambang, tetapi juga di kontraktor serta perusahaan pendukung lainnya.

“Dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang,” terangnya. 

Di daerah penghasil batu bara, kondisi ini berpotensi menekan aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program sosial dan ekonomi yang selama ini dijalankan perusahaan.

Dari sisi pembiayaan, APBI melihat meningkatnya risiko gagal bayar kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan alat berat. Jika terjadi secara luas, kondisi tersebut dikhawatirkan turut memengaruhi stabilitas sektor pembiayaan dan perekonomian daerah penghasil batubara secara keseluruhan.

Selain itu, perusahaan tambang pada dasarnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan para pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan domestik, termasuk kewajiban pasokan dalam negeri. 

Dengan angka produksi yang lebih rendah dari rencana awal, perusahaan berisiko tidak dapat memenuhi kontrak, yang bisa berujung pada klaim, penalti, hingga potensi force majeure.

APBI menegaskan bahwa proses persetujuan RKAB saat ini masih berjalan. Namun, angka produksi yang telah ditetapkan melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) menjadi acuan bagi perusahaan untuk mengajukan ulang permohonan RKAB 2026 dari awal, meskipun sebelumnya sebagian perusahaan telah berada pada tahap evaluasi lanjutan.

Oleh karena itu, APBI-ICMA meminta agar penetapan angka produksi batu bara 2026 dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penataan produksi dan keberlanjutan usaha. 

Terlebih, APBI menilai langkah tersebut penting agar stabilitas sosial ekonomi tetap terjaga seiring dengan kebijakan pengelolaan produksi.

“Kami meminta agar angka pemotongan produksi batubara 2026 dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan secara seimbang aspek skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah,” pungkasnya. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Desa Sajau Lestarikan Budaya Dayak Kenyah Lewat Wisata dan Tradisi Adat
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Ketum PBNU Bela Keputusan Pemerintah Gabung Dewan Perdamaian
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
4 Drakor yang Dibintangi Park Shin Hye Selain Undercover Miss Hong, Tayang di Netflix
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Anggaran Kesejahteraan Guru Terdampak MBG?
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kaesang Janji PSI Akan Jadi Partai Besar
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.