Seorang anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, inisial MMA, menjadi korban penculikan. Pelaku seorang pria berinisial MAR alias L pun kini sudah berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pelaku MAR sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati. Ancaman tersebut pun membuat korban takut hingga akhirnya berhasil diculik oleh pelaku.
"Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Budi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (26/1) lalu. Dari laporan tersebut, tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi pun langsung melakukan penyelidikan hingga pelacakan intensif.
"Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, (25/1) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial MAA diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (31/1).
Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Kemudian, Kamis (29/1) tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang.
"Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut," terang Budi.
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Budi mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana," imbaunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Dia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat. Sumarni mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum," ujar orang tua korban.
(kuf/azh)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F30%2Fa9cf983d589072deadf2846ab4a8a083-20260130TOK2.jpg)
