Profesi Penilai Diseret ke Ranah Pidana, MAPPI: Kami Tenaga Ahli, Bukan Pengambil Keputusan

mediaindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

DEWAN Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI) menyatakan prihatin atas proses hukum pengadaan tanah yang menyeret Profesi Penilai ke ranah pidana. 

Ketua Umum DPN MAPPI, Budi Prasodjo menegaskan posisi Penilai dalam proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah sebagai tenaga ahli independen yang memberikan opini profesional, bukan sebagai penentu kebijakan.

“Penilai adalah tenaga ahli independen, bukan pengambil keputusan. Penilai tidak menentukan siapa pemilik tanah, tidak menetapkan luas bidang tanah, dan tidak memutuskan besaran realisasi pembayaran ganti kerugian,” ujar Budi melalui keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga : MAPPI Gelar Rakernas untuk Sinkronisasi Program Kerja 5 Tahun ke Depan

Budi menjelaskan, peran profesi Penilai sangat strategis bagi ekonomi nasional. Setiap tahunnya, para Penilai menerbitkan opini nilai dengan total mencapai Rp12.000 triliun, sebuah angka yang hampir mendekati total kekayaan negara per Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp14.000 triliun.

Menurutnya, tugas Penilai adalah menjalankan mandat undang-undang untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari keuangan, infrastruktur, hingga kekayaan intelektual. Oleh karena itu, mengkriminalisasi tugas profesional dinilai akan berdampak buruk pada iklim investasi.

Dalam perspektif hukum, Budi mengingatkan bahwa pidana mensyaratkan adanya niat jahat. Ia menilai, jika terjadi perbedaan nilai atau masalah prosedural, mekanismenya seharusnya diselesaikan melalui jalur administratif, perdata, atau audit.

“Menyeret Penilai ke ranah pidana berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepastian berusaha. Hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam menyikapi perbedaan pendapat profesional,” tegasnya.

Budi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak adil serta proporsional dalam melihat posisi profesi ini. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap profesi ini sangat krusial untuk menjaga objektivitas pembangunan nasional.

“Melindungi Profesi Penilai berarti menjaga agar hukum tetap adil, bukan diadili,” pungkas Budi.(H-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejagung Sebut KPK Tak Berikan Tindak Lanjut Soal Pelimpahan Kasus Minyak Mentah
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Putin Terima Petinggi Dewan Keamanan Nasional Iran di Moskow
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Hormuz Jadi Titik Didih Dunia: AS, Iran, Rusia, dan Tiongkok Berhadapan Langsung
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Kemenhut bantu sarana air bersih dan perlengkapan ibadah di Agam
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Bek Muda Timnas Amerika Serikat Rambah Spanyol bersama Villarreal
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.