jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat bukti untuk menjerat petinggi Maktour Travel dengan pasal perintangan penyidikan terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Lembaga antirasuah menduga terdapat inisiatif penghilangan barang bukti oleh pihak perusahaan travel itu.
"Ya, diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
BACA JUGA: Presidium PO & MLB NU Desak KPK Tahan Tersangka Korupsi Haji
Dugaan itu muncul saat penyidik menggeledah kantor Maktour pada Kamis (14/8).
"Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur," ujar Budi.
BACA JUGA: Tiba di KPK, Eks Menag Yaguq Mengaku Diperiksa Untuk Gus Alex
Informasi menyebut dokumen, termasuk manifes kuota haji, diduga dibakar oleh staf. KPK sedang mendalami siapa inisiatornya dan jika alat bukti cukup, akan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Duga Praktik Pungli Izin TKA Telah Berlangsung Sejak Era Hanif Dhakiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Lagi Mantan Menag Yaqut Cholil sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

