Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) pengganti pengganti Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara yang mengundurkan diri.
Selain itu, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
"Keputusan jabatan pejabat pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026," tulis pengumuman yang disampaikan OJK, Sabtu (31/1/2026).
Penunjukan Friderica yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen yang diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2026).
OJK menyampaikan bahwa penunjukan anggota dewan komisioner pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
"OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan," tuturnya.
OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Latar Belakang Pengunduran Diri Pucuk Pimpinan OJK-BEI
Pengunduran diri sejumlah petinggi di OJK terjadi seiring dengan keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan sejumlah penyesuaian indeks Indonesia tidak hanya memicu aksi panic selling, tetapi juga mendorong arus keluar dana asing secara masif yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).
Namun demikian per Jumat (30/1/2026), IHSG mengalami rebound.
Sebagaimana diketahui, dalam kebijakan sementara tersebut, MSCI membekukan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), menghentikan penambahan konstituen baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta membekukan perpindahan emiten antar-segmen ukuran, termasuk dari Small Cap ke Standard.
Kebijakan ini dinilai pasar sebagai sinyal negatif terhadap prospek aliran dana asing ke pasar saham domestik, khususnya ke saham-saham berkapitalisasi besar seperti perbankan yang selama ini menjadi tulang punggung indeks.
MSCI menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menekan index turnover dan risiko investabilitas, sekaligus memberi waktu bagi otoritas pasar Indonesia untuk memperbaiki transparansi, terutama terkait struktur kepemilikan saham dan perhitungan free float.
Sentimen negatif kian menguat setelah MSCI menegaskan bahwa apabila perbaikan transparansi yang diperlukan tidak tercapai hingga Mei 2026, lembaga indeks global tersebut akan menilai ulang status aksesibilitas pasar Indonesia.
Evaluasi tersebut berpotensi berujung pada penurunan bobot Indonesia dalam MSCI Emerging Markets Indexes, bahkan membuka peluang reklasifikasi Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar frontier.
Sebelumnya, MSCI juga mencatat adanya kekhawatiran investor global terhadap rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia serta potensi perilaku perdagangan terkoordinasi yang dapat mengganggu proses pembentukan harga wajar di pasar.
Merespons kondisi tersebut, MSCI menyatakan akan terus memantau perkembangan pasar Indonesia dan berinteraksi dengan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), sebelum menentukan langkah lanjutan.





