Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk pejabat pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan.
OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya diisi Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara. Sementara itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon yang sebelumnya diduduki Inarno Djajadi.
“Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK,” tulis OJK dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Sementara Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Penunjukan pejabat pengganti tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. OJK menegaskan ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kelangsungan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan menyusul pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta sejumlah pejabat senior OJK di tengah dinamika pasar keuangan dan gejolak pasar modal nasional.
Sebelumnya empat petinggi OJK mundur berjamaah pada Jumat (30/1) sore. Mereka adalah Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489110/original/023703600_1769825512-kebakaran_cengkareng.jpg)