BEKASI, iNews.id - Kasus penculikan anak dibongkar Satreskrim Polres Metro Bekasi. Seorang pria berinisial MAR nekat menculik anak mantan kekasih karena tidak terima hubungan asmara mereka berakhir.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, peristiwa penculikan anak di Bekasi itu terjadi di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (25/1/2026)
“Motif pelaku adalah persoalan hubungan pribadi. Pelaku menculik anak dari mantan kekasihnya dengan tujuan menekan agar hubungan tersebut kembali terjalin,” kata Sumarni dikutip dari iNews Bekasi, Jumat (30/1/2025).
Dia menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial M diminta keluarganya membeli empat tabung LPG di warung yang tidak jauh dari rumah.
“Korban membeli empat tabung LPG. Dua tabung lebih dulu diantar ke rumah, lalu korban kembali ke warung untuk mengambil sisanya. Namun setelah itu korban tidak kembali,” ujarnya.
Pihak keluarga yang khawatir kemudian menanyakan keberadaan korban kepada pemilik warung.
“Dari keterangan pedagang, korban sempat meninggalkan warung membawa seluruh tabung gas yang dibelinya,” ucap Kombes Sumarni.
Upaya pencarian pun dilakukan keluarga, namun korban tak kunjung ditemukan. Informasi baru diperoleh setelah salah satu teman korban menyebut anaknya terlihat pergi bersama seorang pria bermotor yang mengenakan atribut ojek online.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan, pelaku sengaja menyamar menggunakan rompi ojek online agar mudah mendekati korban.
“Pelaku mengajak korban pergi. Korban sempat menolak beberapa kali, tetapi pelaku tetap memaksa,” kata Agta.
Menurut Agta, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku setelah melihat senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard motor.
“Korban ketakutan karena melihat ada senjata tajam di dashboard motor pelaku,” ujarnya.
Akibat penculikan anak di Bekasi tersebut, korban mengalami trauma berat. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku membawa korban ke wilayah Kabupaten Bandung.
Pada Kamis (29/1/2026), polisi membuntuti pergerakan pelaku hingga ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
“Petugas menemukan pelaku dan korban berada di dalam bus jurusan Bandung-Merak. Bus kemudian dihentikan di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan pelaku berhasil diamankan,” kata Agta.
Pelaku dan korban selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus penculikan anak di Bekasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merek Vivo warna hijau, satu unit sepeda motor, dua kartu SIM, tangkapan layar percakapan, rompi ojek online, serta helm berlogo aplikasi.
Agta menegaskan, penculikan dilakukan pelaku untuk mengancam ibu korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara.
“Pelaku melakukan penculikan untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Karena korbannya merupakan anak, ancaman pidana dapat diperberat hingga 15 tahun,” ucapnya.
Kasus penculikan anak di Bekasi ini kini masih ditangani Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Original Article



