Kronologi Penjual Es Gabus Difitnah di Kemayoran, Berujung Sanksi Berat bagi Babinsa

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Beginilah kronologi penjual es gabus difitnah yang menjadi perhatian publik setelah video seorang pedagang kecil diinterogasi aparat beredar luas di media sosial. Sudrajat, penjual es gabus keliling, mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat mencari nafkah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tuduhan serius dilayangkan kepadanya, yakni menjual es berbahan gabus atau spons yang berbahaya bagi kesehatan. Padahal, hasil pemeriksaan laboratorium kemudian memastikan dagangan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Peristiwa ini memicu gelombang simpati masyarakat dan respons dari berbagai pihak. Bahkan, kasus tersebut sampai mendapat perhatian langsung dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Lebih lengkapnya, berikut kronologi penjual es gabus difitnah.

Awal Kronologi Penjual Es Gabus Difitnah

Kronologi penjual es gabus difitnah bermula pada Sabtu, (24/1/2026). Saat itu, Sudrajat sedang berjualan seperti biasa di kawasan Kemayoran.

Sudrajat menuturkan bahwa pada hari kejadian, ia berangkat bekerja sejak pukul 04.00 WIB. Ia mengambil es gabus dari sebuah pabrik rumahan di kawasan Depok Lama sebelum berjualan di Kemayoran.

Tanpa diduga, muncul laporan ke polisi melalui layanan darurat 110. Dikutip dari Kompas TV, Jumat (30/1/2026), dalam laporan tersebut, Sudrajat dituduh menjual es menggunakan bahan gabus atau spons kasur dan spons pencuci piring.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat di lapangan. Sudrajat dihampiri dan diinterogasi di lokasi jualannya.

Proses interogasi itu direkam oleh warga dan videonya viral di media sosial, memicu kemarahan publik karena dinilai merugikan pedagang kecil tanpa bukti kuat. 

Dalam perkembangan selanjutnya, tuduhan tersebut terbukti tidak benar. Es gabus yang dijual Sudrajat dinyatakan layak dan aman untuk dikonsumsi setelah melalui pemeriksaan. 

Sudrajat sama sekali tidak menyangka akan mengalami tuduhan serius yang berujung viral dan pemeriksaan aparat. Ia mengaku sangat terpukul akibat kejadian tersebut. Selain merasa dipermalukan di depan umum, ia juga mengalami tekanan psikologis karena tuduhan serius yang dapat merusak mata pencahariannya.

 

Kasus ini akhirnya menyeret oknum aparat TNI. Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu. Serda Heri dinilai terbukti menuduh Sudrajat menjual es berbahan spons tanpa dasar yang jelas.

 Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa Serda Heri telah menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis, 29 Januari 2026. Hukuman yang dijatuhkan berupa penahanan sebagai hukuman berat, disertai sanksi administratif sesuai ketentuan TNI Angkatan Darat.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam siaran pers sebagaimana dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Donny menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga etika dan profesionalisme prajurit. Proses penanganan dilakukan secara transparan dan objektif agar kejadian serupa tidak terulang.

Dalam penjelasannya, Donny juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI. Pendekatan humanis terhadap masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas di lapangan.

Ia menambahkan, penegakan disiplin ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI Angkatan Darat, khususnya dalam perannya sebagai bagian dari rakyat.

Bantuan untuk Sudrajat

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, TNI Angkatan Darat juga memberikan bantuan kepada Sudrajat. Bantuan tersebut berupa satu unit gerobak es campur lengkap dengan perlengkapannya. Bantuan diserahkan langsung oleh Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat dan disaksikan oleh lurah, ketua RW, serta Babinsa setempat.

Bantuan itu disambut dengan penuh rasa syukur oleh Sudrajat. Ia mengaku sangat membutuhkan sarana tersebut untuk kembali menjalankan usaha dan menafkahi keluarganya setelah peristiwa itu terjadi. Kasus kronologi penjual es gabus difitnah ini pun menjadi pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian, empati, dan keadilan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang menyangkut nasib pedagang kecil. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
9 HP Tahan Banting & Anti-Air Standar Militer Terbaik, Harga mulai Rp1 Jutaan
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mengenal UpScrolled, Medsos Buatan Teknolog Palestina yang Lagi Viral
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Datangi Polsek Palmerah, Korban Penganiayaan Perokok Cuma Ditanya Lanjutkan Kasus atau Tidak
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Jule Blak-blakan Soal Asmara Usai Cerai dari Daehoon: Belum Kepikiran Punya Pacar
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
PPATK Bongkar Data: Transaksi Judol Turun, Ada Karyawan Punya Rekening Jumbo
• 15 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.