Penegak Hukum Usut IHSG Rontok, Pengamat: Masa Tangkap MSCI?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, mulai mengusut peristiwa anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG hingga 8 persen pada perdagangan Rabu (28/1/2026). Pengusutan tersebut dipandang harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan keterangan ahli untuk menentukan, apakah ada tindak pidana keuangan.

Apalagi, rontoknya IHSG itu diakibatkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), perusahaan penyedia indeks global yang mengukur kinerja saham. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (31/1/2026), mengatakan, untuk membawa masalah di pasar modal ke ranah hukum membutuhkan kehati-hatian. Potensi kriminalisasi yang terjadi bisa saja membuat pasar tertekan dan membuat ketidakpercayaan dari para investor.

Apalagi, lanjut Bhima, setelah IHSG rontok, sejumlah pejabat di sektor keuangan mengundurkan diri. Mereka yang mengundurkan diri meliputi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman, dan sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mundur Jumat (30/1/2026).

Baca JugaBareskrim-Jampidsus Dalami Isu Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok

Para pejabat keuangan yang mengundurkan diri terdiri dari Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK Aditya Jayaantara.

“Jadi, saya melihat penegak hukum yang tiba-tiba reaktif ini akan berdampak pada distrust investor karena persoalan dibawa ke ranah hukum. Belum lagi kemungkinan lebih banyak pejabat yang mundur karena ada potensi kriminalisasi,” ujar Bhima.

Bhima juga menilai permasalahan ini terlalu cepat untuk ditangani lewat proses hukum. Apalagi, masalah yang disorot adalah saham gorengan yang sudah ada dari dulu. Belum lagi rontoknya IHSG itu diakibatkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). 

Ini kan, penyebab IHSG turun karena MSCI. Masa, mau minta keterangan MSCI atau tangkap MSCI? Kan, aneh.

Lembaga penyedia indeks pasar global terkemuka ini menyoroti aspek transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia. Pembekuan sementara atas indeks saham-saham Indonesia telah memicu kekhawatiran para pelaku pasar.

“Ini kan, penyebab IHSG turun karena MSCI. Masa, mau minta keterangan MSCI atau tangkap MSCI? Kan, aneh. Apalagi, masalah saham gorengan ini, kan, udah lama ya. Kita juga berapa kali trading halt, tetapi tidak dibawa sampai ke penegak hukum. Jadi, ini masih terlalu prematur untuk dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Aktif minta keterangan ahli

Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto juga meminta aparat penegak hukum untuk berhati-hati. Kepolisian, lanjutnya, memiliki Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (Dittipideksus) yang seharusnya bisa bekerja lebih aktif meminta keterangan ahli.

“Agar tidak memunculkan kegaduhan bisa saja secara aktif meminta keterangan ahli lebih dulu. Untuk mengumpulkan keterangan apakah benar ada tindak pidana keuangan atau tidak. Kalau ada, baru kemudian melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Bahkan, jika hal ini dilakukan sembarangan, Bambang khawatir berdampak besar pada kepercayaan publik. Tidak hanya menyangkut sektor keuangan yang tengah ditangani, tetapi juga pandangan masyarakat terhadap institusi hukum di negeri ini.

“Jika tidak hati-hati dan cenderung dipaksakan, justru bisa menjadi blunder,” tegasnya.

Baca JugaPemerintah-Danantara-OJK Rapat Internal, Bahas MSCI dan Mundurnya Para Pejabat Keuangan?

Sebelumnya, baik Badan Reserse Kriminal Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan bakal mendalami peristiwa terkait anjloknya IHSG ini. Kedua lembaga penegak hukum ini memastikan akan bertindak jika menemukan unsur pidana.

“Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa. Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ade Safri Simanjuntak.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi pun mengatakan, pihaknya tengah memantau kejadian anjloknya IHSG. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci langkah-angkah tersebut.

Syarief menekankan, pemantauan itu dilakukan karena peristiwa yang terjadi berkaitan dengan kepentingan umum. “Kami, kejaksaan, juga tetap memantau atau memonitor adanya kejadian-kejadian. Seperti salah satunya kejatuhan IHSG secara mendadak,” ungkapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waspada Penipuan E-Tilang Via SMS atau WA, Kenali Modusnya!
• 2 jam laludetik.com
thumb
Foto: Mengintip Desa Terisolir di Kabupaten Gayo Lues
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Perwanti Sulsel Resmi Dilantik, Siap Jadi Motor Gerakan Sosial Perempuan
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Akademisi di Surabaya Beberkan Dampak Positif Pilkada Tidak Langsung
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
131 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Terjual untuk Lebaran 2026, Rute Jakarta-Yogyakarta PP Paling Laris
• 8 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.