jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah akademisi menilai wacana perubahan desain pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung memiliki sejumlah dampak positif, terutama dari sisi efisiensi, stabilitas sosial, dan penguatan kelembagaan politik.
Pakar komunikasi politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai salah satu keuntungan dari pilkada tidak langsung adalah penghematan anggaran negara.
BACA JUGA: Hasto Tegaskan PDIP Jalankan Fungsi Penyeimbang dengan Menolak Pilkada Tidak Langsung
Menurutnya, biaya penyelenggaraan pilkada langsung di sejumlah daerah sangat besar dan tidak selalu sebanding dengan hasil yang diperoleh.
“Kalau kita bicara yang kasat mata, pilkada tidak langsung itu jelas lebih efisien dari sisi anggaran. Biaya logistik, pencetakan surat suara, pengawasan, sampai distribusi di daerah-daerah sulit bisa ditekan cukup signifikan,” kata Surokim dalam diskusi “Ke Mana Arah Pilkada: Membaca Ulang Desain Demokrasi Lokal” di Surabaya, Sabtu (31/1)
BACA JUGA: Hasto: PDIP Konsisten Pilkada Langsung, E-Voting Jadi Solusi
Selain efisiensi, Surokim menilai mekanisme tidak langsung juga lebih sederhana secara teknis. Proses pemilihan hanya melibatkan anggota DPRD, sehingga beban kerja penyelenggara jauh lebih ringan dibanding pilkada langsung yang melibatkan jutaan pemilih.
“Dari sisi teknis, penyelenggaraannya tidak serumit pilkada langsung. Yang diurus hanya puluhan hingga ratusan anggota DPRD, bukan jutaan pemilih,” jelasnya.
BACA JUGA: Musda Golkar Surabaya ke XI Siapkan Arif Fathoni Maju Pilkada 2029
Ia juga melihat pilkada tidak langsung berpotensi menguatkan kembali peran partai politik sebagai institusi demokrasi. Dengan mekanisme ini, partai menjadi pintu utama pencalonan, sehingga proses kaderisasi dan pendidikan politik di internal partai dapat berjalan lebih serius.
Kendati demikian, dia menyarankan untuk opsi pilkada tidak langsung hanya sebatas pemilihan gubernur, bukan bupati atau walikota.
“Partai politik akan kembali menjadi institusi yang penting. Tidak ada jalur lain selain melalui partai, sehingga kaderisasi bisa diperkuat dan partisipasi politik kembali terpusat secara kelembagaan,” beber Surokim.
Dari perspektif sosial, dosen Sosiologi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Moch. Mubarok Muharam, menilai pilkada tidak langsung juga berpotensi menekan polarisasi di tingkat masyarakat akar rumput.
Menurutnya, pilkada langsung memang membuka ruang partisipasi luas, tetapi juga sering memicu pembelahan sosial.
“Pilkada langsung itu melibatkan rakyat secara luas, sehingga potensi polarisasi di tingkat bawah juga besar. Ketika polarisasi mengeras, konflik sosial bisa muncul,” kata Mubarok.
Namun, ia mengingatkan bahwa pilkada tidak langsung tetap memiliki tantangan tersendiri, terutama soal jarak antara rakyat dan pengambil keputusan.
Meski demikian, Mubarok melihat ada sisi positif dalam hal akuntabilitas DPRD jika mekanisme ini dijalankan dengan benar.
“Kalau kepala daerah dipilih DPRD, secara teori DPRD tidak bisa lepas tangan. Ketika kepala daerah bermasalah, rakyat bisa menuntut DPRD sebagai pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair), Prof Falih Suaedi, melihat isu pilkada tidak langsung dari perspektif yang lebih luas, yakni hubungan antara demokrasi dan kapasitas negara.
Ia menilai demokrasi membutuhkan syarat sosial dan ekonomi agar dapat bekerja secara optimal.
“Ada studi di Korea Selatan yang menunjukkan bahwa demokrasi baru menjadi stabil setelah pendapatan per kapita mencapai tingkat tertentu. Artinya, demokrasi membutuhkan fondasi ekonomi agar tidak mudah dibajak oleh kepentingan sempit,” kata Prof Falih.
Menurut dia, tantangan terbesar ke depan adalah memastikan apa pun model pilkada yang dipilih tetap menghasilkan kepemimpinan daerah yang efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Karena itu, tantangan kita bukan sekadar memilih antara demokrasi langsung atau tidak langsung, tetapi bagaimana memastikan bahwa sistem politik menghasilkan kebijakan publik yang adil, rasional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Prof Falih. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra



