Waspada modus penipuan berkedok surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp atau SMS. Jangan sampai niat bayar denda malah jadi korban penipuan.
Bersumber dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc), konfirmasi e-tilang yang benar adalah sebagai berikut.
- Nama pengirim E-Tilang
- Tidak menampilkan nomor handphone
- Link resmi hanya https://etilang.polri.go.id
Terkait penipuan e-tilang, hati-hati jika Anda menerima SMS berisi:
- Tagihan tunggakan tilang
- Ancaman pemblokiran STNK
- Permintaan data pribadi
Berikut tanda-tanda penipuan e-tilang:
- Menggunakan nomor pribadi atau tidak dikenal
- Memaksa klik link tidak resmi
- Menggunakan nama e-tilang, kepolisian, atau kejaksaan, dan lain-lain.
Anda bisa membuat aduan penipuan e-tilang di nomor 1500669.
Ini akun WhatsApp ETLE resmi.
- Akun "ETLE NASIONAL" sudah bertanda ceklis biru
Hati-Hati! Nomor berawalan (+62) - Isi pesan
Foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian - Tercantum tautan link resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
- Tidak ada tautan apk
Untuk diunduh/bayar di sini
Berikut cara konfirmasi ETLE resmi melalui WhatsApp.
- Terima notifikasi WhatsApp dari ETLE NASIONAL
- Cek bukti pelanggaran ETLE
- Lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan https://konfirmasi-etle.polri.go.id
- Masukkan data nopol kendaraan dan kode referensi
- Isi data diri dan konfirmasi pelanggaran
- Masuk ke web resmi pembayaran tilang https://etilang.polri.go.id
- Bayar BRIVA
Melansir situs resminya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Berikut mekanisme ETLE.
- Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE. - Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. - Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. - Tahap 4
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. - Tahap 5
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. - Tahap 6
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
(kny/jbr)





