Waspada Penipuan E-Tilang Via SMS atau WA, Kenali Modusnya!

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Waspada modus penipuan berkedok surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp atau SMS. Jangan sampai niat bayar denda malah jadi korban penipuan.

Bersumber dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc), konfirmasi e-tilang yang benar adalah sebagai berikut.

  • Nama pengirim E-Tilang
  • Tidak menampilkan nomor handphone
  • Link resmi hanya https://etilang.polri.go.id
Ciri-ciri Penipuan E-Tilang

Terkait penipuan e-tilang, hati-hati jika Anda menerima SMS berisi:

  • Tagihan tunggakan tilang
  • Ancaman pemblokiran STNK
  • Permintaan data pribadi

Berikut tanda-tanda penipuan e-tilang:

  • Menggunakan nomor pribadi atau tidak dikenal
  • Memaksa klik link tidak resmi
  • Menggunakan nama e-tilang, kepolisian, atau kejaksaan, dan lain-lain.

Anda bisa membuat aduan penipuan e-tilang di nomor 1500669.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya Tahun 2026

Cara Konfirmasi ETLE Via WhatsApp

Ini akun WhatsApp ETLE resmi.

  • Akun "ETLE NASIONAL" sudah bertanda ceklis biru
    Hati-Hati! Nomor berawalan (+62)
  • Isi pesan
    Foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian
  • Tercantum tautan link resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
  • Tidak ada tautan apk
    Untuk diunduh/bayar di sini

Berikut cara konfirmasi ETLE resmi melalui WhatsApp.

  • Terima notifikasi WhatsApp dari ETLE NASIONAL
  • Cek bukti pelanggaran ETLE
  • Lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan https://konfirmasi-etle.polri.go.id
  • Masukkan data nopol kendaraan dan kode referensi
  • Isi data diri dan konfirmasi pelanggaran
  • Masuk ke web resmi pembayaran tilang https://etilang.polri.go.id
  • Bayar BRIVA

Cara Kerja ETLE

Melansir situs resminya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Berikut mekanisme ETLE.

  • Tahap 1
    Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
  • Tahap 2
    Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  • Tahap 3
    Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  • Tahap 4
    Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
  • Tahap 5
    Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
  • Tahap 6
    Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.



(kny/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Hari ke-8 Operasi SAR Bencana Longsor Pasirlangu, 10 Jenazah Ditemukan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Willy Aditya Ingatkan Kepemimpinan Harus Berbasis Ide: Bukan Emosi
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Investor Saham RI Tembus 8,9 Juta per Januari 2026, Melesat 34,9% dalam Setahun
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Alarm Demokrasi Berbunyi, Gatot Nurmantyo Kritik Sikap Kapolri
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
Pemerintah Lakukan Sejumlah Upaya Antisipasi Virus Nipah
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.