Alarm Demokrasi Berbunyi, Gatot Nurmantyo Kritik Sikap Kapolri

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Panglima TNI periode 2015–2017, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang kemudian menuai perhatian luas publik.

Dalam rapat itu, Kapolri menegaskan penolakannya terhadap gagasan Polri berada di bawah kementerian tertentu. Ia bahkan menyatakan siap mengundurkan diri dan memilih menjadi petani apabila Polri tidak lagi berada langsung di bawah Presiden. Ucapan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk ekspresi sikap personal, namun bagi Gatot Nurmantyo, pernyataan itu memiliki implikasi serius terhadap tata kelola demokrasi dan disiplin konstitusional.

Menurut Gatot, pernyataan Kapolri yang disertai diksi “mempertahankan institusi sampai titik darah penghabisan” dan seruan kepada jajaran Polri untuk berjuang menjaga marwah institusi, tidak bisa dipandang sebagai pernyataan biasa. Ia menilai bahasa yang digunakan sarat dengan nuansa konflik, tekanan kekuasaan, dan intimidasi simbolik.

“Itu bukan bahasa administratif atau bahasa kenegarawanan. Itu bahasa konflik, bahasa tekanan kekuasaan, dan bahasa intimidasi. Ini alarm darurat bagi demokrasi,” ujar Gatot dalam pernyataannya yang beredar luas di media sosial dikutip di Jakarta, Jumat (30/1/2025).

Gatot bahkan menyebut sikap Kapolri tersebut sebagai puncak dari rangkaian tindakan yang ia nilai sebagai pembangkangan kebijakan negara. Ia mengaitkan hal ini dengan respons Polri terhadap tuntutan publik akan reformasi internal, khususnya pasca sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut posisi dan netralitas aparat kepolisian.

Dalam kuliah umum di Universitas Sangga Buana YPKP, Bandung, Gatot memaparkan setidaknya tiga hal yang menurutnya mencerminkan resistensi institusional Polri terhadap koreksi konstitusional. Pertama, pembentukan tim reformasi internal yang dinilai tidak menyentuh substansi persoalan. Kedua, penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 10 yang dianggap mengunci ruang koreksi eksternal. Ketiga, sikap yang dinilai mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Putusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga prinsip netralitas aparat penegak hukum serta mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.

Namun Gatot menilai, alih-alih menunjukkan sikap patuh terhadap putusan MK, Kapolri justru menyampaikan pernyataan bernada tantangan di ruang publik. Menurutnya, penggunaan diksi ekstrem oleh pejabat tinggi negara berpotensi mengaburkan batas kewenangan dan menciptakan preseden buruk dalam praktik demokrasi.

“Ketika putusan MK yang final dan mengikat justru direspons dengan bahasa tantangan, ini menunjukkan bahwa disiplin konstitusi sedang diuji secara terbuka,” tegas Gatot.

Lebih jauh, Gatot mempertanyakan kepada siapa sebenarnya pernyataan Kapolri itu ditujukan. Ia menilai pertanyaan tersebut penting dijawab secara jujur agar tidak menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.

“Dia menantang siapa? Publik, DPR, Mahkamah Konstitusi, atau Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional tertinggi?” ujar Gatot. Menurutnya, pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai upaya menguji batas kewenangan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam sistem presidensial, Polri berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, relasi tersebut tetap dibatasi oleh prinsip supremasi konstitusi, kontrol demokratis, dan mekanisme checks and balances melalui DPR serta lembaga peradilan.

Sejumlah pengamat hukum tata negara juga kerap mengingatkan bahwa reformasi Polri pasca-1998 bertujuan menjadikan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, akuntabel, dan tunduk pada hukum, bukan kekuatan politik atau alat kekuasaan. Oleh karena itu, setiap pernyataan pejabat publik, terlebih pimpinan institusi strategis seperti Polri, dinilai harus mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai tersebut.

Gatot menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan bersifat personal, melainkan ditujukan untuk menjaga marwah konstitusi dan demokrasi. Ia mengingatkan bahwa kekuatan institusi negara justru terletak pada kepatuhan terhadap hukum, bukan pada retorika perlawanan.

“Kalau semua pejabat negara menafsirkan kewenangannya sendiri dan menantang koreksi publik, maka yang terancam bukan hanya demokrasi, tapi juga kepercayaan rakyat,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polemik Proses Kilat Adies Kadir Jadi Hakim MK, Independensi Lembaga Konstitusi Dipertanyakan
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Kalla Beton Rayakan 30 Tahun, Perkuat Strategi Pertumbuhan Tangguh dan Berkelanjutan
• 2 jam laluterkini.id
thumb
Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menag Yaqut Tak Ditahan
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Punya Kontribusi Besar pada Ekonomi, Pemerintah Didorong Beri Stimulus pada Sektor Manufaktur
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Menilik teknik pembuatan "naga berbulu" asal China
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.