Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktur Bursa Efek Indonesia merupakan tanggung jawab etik.
Sebagai informasi, pada Jumat (30/1/2026), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara mundur dari jabatannya usai IHSG anjlok selama 2 hari.
Langkah serupa juga dilakukan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman. Said mengapresiasi keputusan tersebut dan mengatakan sebagai tanggung jawab etik.
"Mundurnya Pak Mahendra Siregar, Ketua OJK, Pak Inarno Djajadi, dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dan sebelumnya Pak Iman Rachman dari Dirut BEI kita berikan apresiasi. Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik," katanya dikutip Sabtu (31/1/2026).
Politisi PDIP itu menilai mundurnya petinggi di sektor keuangan itu akan memberikan respons positif bagi kondisi bursa. Bahkan menurutnya mampu menguatkan kepercayaan investor.
"Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor," jelasnya.
Baca Juga
- Gelar Konpers, Airlangga, Purbaya, hingga Petinggi OJK-BI Tiba di Kantor Danantara
- Hasan Fawzi Resmi Gantikan Inarno Djajadi jadi Anggota Komisioner OJK Pengawas Bursa
- OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi jadi ADK Pengganti Mahendra dan Mirza
Politikus PDIP itu menyampaikan upaya mengembalikan kepercayaan perlu bersamaan dengan mengevaluasi kebijakan agar sistem berjalan lebih optimal. Terutama terkait kebijakan free float.
Dia menjelaskan bahwa Komisi XI DPR telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI pada 3 Desember 2025 untuk menyepakati sejumlah perbaikan mengenai free float.
Dia menguraikan free float harus difokuskan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham hingga memitigasi risiko manipulasi harga. Kemudian, free float bertujuan untuk penguatan investor domestik yang didukung pengawasan efektif.
Penyusunan kebijakan free float yang baru, katanya, perlu memuat perhitungan jumlah saham pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang d tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre-IPO.
"Mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan. Usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat," terangnya.
Lalu, pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil.
"Kekosongan pimpinan di OJK maupun BEI akan dibahas oleh Komisi XI DPR," ujarnya.





