Tertib Norma Bernegara: Menolak Tafsir Liar di Luar Undang-Undang

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik kita disesaki oleh kebisingan yang mengatasnamakan hukum. Diskursus ketatanegaraan—yang seharusnya berjalan di atas rel logika dan teks regulasi—kini seolah dibajak oleh gelombang emosi massa yang menuntut "keadilan" berdasarkan persepsi subjektif.

Kita menyaksikan fenomena di mana putusan pengadilan, kebijakan administratif, hingga produk legislasi diadili bukan dengan parameter hukum positif, melainkan dengan parameter "etika" dan "kepatutan" yang ukurannya sangat cair serta tidak tertulis.

Sebagai seorang akademisi hukum, situasi ini memantik kekhawatiran mendasar: Apakah kita masih berpijak pada negara hukum (Rechtsstaat) atau sedang bergeser menuju negara opini?

Opini ini hadir untuk menawarkan perspektif yang mungkin terdengar tidak populer—bahkan "keras" bagi sebagian pihak—tetapi mutlak diperlukan untuk menjaga kewarasan bernegara. Perspektif itu adalah kembali pada positivisme hukum.

Di tengah gempuran narasi yang mencampuradukkan hukum dengan moralitas, kita perlu kembali menegaskan bahwa hukum adalah sistem tertutup yang bekerja berdasarkan teks, prosedur, dan kewenangan formal. Membiarkan tafsir liar di luar undang-undang dengan mendikte jalannya negara adalah resep menuju anarki konstitusional.

Memisahkan "Das Sein" dan "Das Sollen"

Akar kesalahpahaman publik terhadap hukum hari ini bermula dari kegagalan memisahkan antara apa yang ada sebagai hukum (das sein) dan apa yang seharusnya ideal menurut moral (das sollen).

Dalam tradisi positivisme hukum—sebagaimana diajarkan oleh Hans Kelsen hingga H.L.A Hart—validitas sebuah hukum tidak ditentukan oleh muatan moralnya, tetapi oleh proses pembentukannya.

Sebuah undang-undang adalah sah dan mengikat bukan karena ia "baik" atau "adil" menurut perasaan kita, melainkan karena ia dibentuk oleh lembaga yang berwenang (DPR dan Presiden) melalui prosedur yang ditetapkan konstitusi.

Ketika publik berteriak bahwa sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tindakan penyelenggara negara itu "cacat moral"—meskipun secara prosedur legal-formal sudah terpenuhi—sesungguhnya mereka sedang mencoba meruntuhkan bangunan kepastian hukum.

Kita tidak bisa menuntut seorang hakim atau pejabat negara untuk mengambil keputusan berdasarkan "bisikan hati nurani" yang tidak terukur. Alat kerja mereka adalah pasal-pasal, bukan kitab suci agama atau norma kesusilaan yang multitafsir.

Jika kita membuka pintu bagi moralitas untuk mengintervensi validitas hukum positif, pertanyaannya: Moral siapa yang dipakai? Moralitas kaum konservatif berbeda dengan kaum liberal. Keadilan versi buruh berbeda dengan keadilan versi pengusaha. Satu-satunya yang bisa menjadi penengah objektif adalah teks undang-undang yang hitam di atas putih. Di luar itu, yang ada hanyalah tafsir liar yang berbahaya.

Sakralitas Prosedur dan Kepastian Hukum

Aspek legal certainty (kepastian hukum) atau Rechtssicherheit adalah mahkota yang harus dijaga.

Bayangkan sebuah negara di mana pejabatnya takut mengambil keputusan sesuai undang-undang hanya karena takut dirundung (di-bully) oleh netizen yang menganggap aturan tersebut tidak etis. Bayangkan jika hakim memutus perkara tidak lagi melihat wet (undang-undang), tetapi melihat trending topic di media sosial.

Sikap positivistik mengajarkan kita untuk tunduk pada prosedur. Jika seorang calon pejabat telah memenuhi syarat administratif yang tertulis dalam UU, ia berhak dilantik. Titik. Perdebatan soal apakah ia "pantas" atau "tidak pantas" secara etika adalah perdebatan sosiologis, bukan yuridis. Negara tidak bisa dikelola dengan perasaan. Negara bekerja dengan sistem administrasi yang kaku dan terukur.

Kritik terhadap positivisme sering kali menuduh paham ini, melahirkan "hukum yang kaku dan tidak berhati". Tuduhan ini keliru. Positivisme justru melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa yang mungkin menafsirkan hukum seenaknya.

Dengan mengunci hukum pada teks tertulis, kita membatasi ruang gerak penafsir agar tidak liar. Kita menjamin prediktabilitas: bahwa A adalah salah dan B adalah benar, tertulis jelas dalam aturan, tidak berubah-ubah sesuai suasana hati penguasa atau tekanan massa.

Kritik terhadap "Aktivisme Yudisial" yang Kebablasan

Salah satu manifestasi "tafsir liar" yang paling meresahkan adalah dorongan agar lembaga peradilan melakukan judicial activism atau penemuan hukum (rechtsvinding) yang melampaui batas kewenangan.

Kita sering kali mendengar pakar hukum mendesak hakim untuk melakukan terobosan hukum demi "keadilan substantif". Padahal, dalam sistem hukum Civil Law yang dianut Indonesia, hakim sejatinya adalah corong undang-undang (la bouche de la loi). Hakim terikat pada asas legalitas.

Ketika hakim mulai merasa dirinya sebagai "wakil Tuhan"—yang boleh mengabaikan bunyi teks undang-undang demi mengejar apa yang ia anggap sebagai keadilan—saat itulah tirani yudikatif dimulai. Hakim bukan dipilih oleh rakyat (non-elected official), sehingga ia tidak memiliki legitimasi untuk membuat norma baru yang bertentangan dengan undang-undang buatan wakil rakyat (DPR).

Tertib norma bernegara menuntut disiplin hierarki peraturan perundang-undangan (Stufenbau des Recht). Putusan hakim tidak boleh menabrak undang-undang dan undang-undang tidak boleh menabrak konstitusi. Jika publik merasa sebuah undang-undang itu buruk, solusinya bukan meminta hakim untuk "mengakali" aturan tersebut.

Jalan Keluar: Legislasi, bukan Opini

Lantas, apakah sikap positivisme ini berarti kita harus pasrah menerima hukum yang buruk atau tidak adil? Apakah kita harus diam jika ada aturan yang menindas?

Tentu tidak. Namun, positivisme hukum menawarkan jalan keluar yang tertib dan beradab, bukan jalan pintas yang emosional. Jika ada aturan yang dirasa tidak adil, ubahlah aturan tersebut melalui mekanisme yang disediakan sistem: Legislative Review atau Judicial Review.

Pergilah ke DPR, lalu desak wakil rakyat untuk merevisi undang-undang tersebut. Atau datanglah ke MK, lalu uji materi pasal yang bermasalah. Bertarunglah di arena legal-formal dengan argumen hukum, bukan di arena opini dengan argumen perasaan. Selama aturan itu belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga berwenang, ia tetap hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

Inilah esensi dari kedewasaan bernegara. Kita menghormati "aturan main". Kita tidak bisa menuntut wasit (hakim) mengubah aturan di tengah pertandingan hanya karena tim kita sedang kalah atau merasa dicurangi. Aturan main hanya bisa diubah lewat kesepakatan formal sebelum atau sesudah pertandingan.

Penulis ingin mengajak untuk merenung kembali tentang tujuan kita hidup bernegara. Kita sepakat membangun negara hukum agar kehidupan kita tertib, teratur, dan dapat diprediksi.

Tafsir liar di luar undang-undang—betapa pun indahnya ia dibungkus dengan narasi etika atau moralitas—adalah ancaman bagi ketertiban itu sendiri. Hari ini, mungkin tafsir liar digunakan untuk menyerang lawan politik yang kita benci dan kita bersorak. Namun, besok, tafsir liar yang sama bisa digunakan untuk memberangus hak-hak kita tanpa landasan hukum yang jelas.

Oleh karena itu, mengembalikan supremasi teks undang-undang adalah mutlak. Mari kita berhenti menuntut lembaga negara untuk menjadi filsuf moral. Biarkan mereka bekerja sebagai pelaksana undang-undang yang profesional. Jika kita tidak puas dengan hukumnya, perbaiki teksnya, tapi jangan rusak sistemnya.

Hanya dengan cara itulah (dengan disiplin pada tertib norma) kita bisa menyelamatkan wibawa lembaga peradilan dan menjaga Indonesia tetap tegak sebagai negara hukum yang bermartabat, bukan negara yang terombang-ambing oleh gelombang opini sesaat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rontoknya Bursa, Banggar Ingatkan Perbaikan Kebijakan Free Float
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Diskominfo Anambas Ajak Media Perkuat Kolaborasi Kawal Pembangunan Daerah
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
PPATK Laporkan Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 T ke Satgas PKH
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Prediksi Al Riyadh vs Al Nassr 2 Februari 2026: Ronaldo dkk Siap Mendominasi dan Petik Kemenangan
• 24 menit lalutvonenews.com
thumb
Prakiraan Cuaca Kota-kota di Seluruh Indonesia Hari Ini 1 Februari 2026, Mayoritas Hujan
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.