Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia, 11 ABK Kepri Jadi Tersangka

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polri menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau yang dideportasi dari Malaysia sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan pasir timah 7,5 ton. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni, Sabtu (31/1/2026).

Advertisement

Para tersangka diduga melanggar aturan terkait pertambangan. Saat ditanya apakah kesebelas tersangka ditahan, Irhamni belum memberikan jawaban. Hingga Jumat kemarin, para ABK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.

Para tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, masih satu kerabat. Mereka dideportasi dari Malaysia pada bersama 122 PMI lainnya yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1).

Kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak 7,5 ton tersebut diselidiki tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jokowi: Target PSI Besar, Mesinnya Juga Harus Besar
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Sekjen PBB: Arah keuangan organisasi saat ini tak bisa dipertahankan
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Lawan Elche, Flick ingatkan Barcelona pernah kalah penguasaan bola
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Banjir Tak Terbendung, Pemprov DKI Jakarta Operasikan Pintu Laut
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Iran Siap Kembali ke Meja Perundingan, Tapi Tolak Tekanan AS: Turkiye Tawarkan Diri Jadi Fasilitator
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.