Liputan6.com, Jakarta - Polri menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau yang dideportasi dari Malaysia sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan pasir timah 7,5 ton. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni, Sabtu (31/1/2026).
Advertisement
Para tersangka diduga melanggar aturan terkait pertambangan. Saat ditanya apakah kesebelas tersangka ditahan, Irhamni belum memberikan jawaban. Hingga Jumat kemarin, para ABK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
Para tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, masih satu kerabat. Mereka dideportasi dari Malaysia pada bersama 122 PMI lainnya yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1).
Kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak 7,5 ton tersebut diselidiki tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.



