Gandeng Perumus KUHP & Pakar, Kapolda Riau Mengulik Sistem Hukum Baru

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membedah secara komprehensif implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman penyidik terhadap ruh hukum pidana nasional yang baru.

BACA JUGA: Tinjau MBG, Kapolda Riau Disambut Ceria Siswa dan Ucapan Terima Kasih untuk Presiden Prabowo

Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Riau, Sabtu (31/1/2026), dibuka langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Irwasda Kombes Prabowo Santoso, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, jajaran pejabat utama Polda Riau, serta ratusan penyidik.

FGD ini menghadirkan narasumber utama Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, PhD, Guru Besar sekaligus pakar hukum pidana yang merupakan salah satu tokoh kunci perumus KUHP nasional.

BACA JUGA: Lepas Satgas Darurat Jembatan, Kapolda Riau: Perintah Presiden dan Kapolri Wajib Dilaksanakan

Turut hadir pula Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI YM Dr Primharyadi, SH, MH, serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi, SH, MH.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pengesahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bukan sekadar pergantian norma, melainkan perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

BACA JUGA: Kapolda Riau: Kewajiban Moral Manusia Menjaga Alam demi Keberlangsungan Peradaban

“Indonesia sedang bergerak meninggalkan rezim hukum pidana kolonial menuju sistem hukum nasional yang modern dan konstitusional. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut berdampak langsung terhadap bangunan dogmatik dan praktik penegakan hukum, khususnya bagi penyidik.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak lagi cukup memahami norma secara tekstual, melainkan harus menyelami filosofi pemidanaan modern.

Mengutip teori dialektika Hegel, Kapolda menyampaikan bahwa pembaruan hukum harus terus diuji melalui dialog kritis antara teori dan praktik agar melahirkan sintesa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Hukum pidana kini bergerak ke arah yang lebih humanis. Asas proporsionalitas menjadi pembatas kekuasaan negara, agar hak asasi dan martabat manusia tetap terjaga melalui pendekatan rehabilitasi dan keadilan restoratif,” tegasnya.

Kapolda juga menekankan pergeseran peran hukum pidana yang tidak lagi semata-mata menjadi alat pemaksaan (ultimum remedium), melainkan instrumen keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

Irjen Pol Herry Heryawan menginstruksikan seluruh penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Riau untuk menjadikan FGD tersebut sebagai ikhtiar kolektif dalam merawat rasionalitas hukum.

“Saya minta partisipasi aktif dalam forum ini. Perbedaan pandangan harus menjadi refleksi dalam praktik tugas sehari-hari, demi terwujudnya keadilan dan keteraturan sosial,” pungkasnya.

Kegiatan FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mendalam oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo, diskusi interaktif, serta pemberian plakat penghargaan kepada para narasumber. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tertib Norma Bernegara: Menolak Tafsir Liar di Luar Undang-Undang
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Longsor Bandung Barat: 10 Jenazah Dievakuasi pada Hari Kedelapan
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Emas Pegadaian Kembali Turun, Galeri24 dan UBS Merosot
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Viral! Cinta Beda Usia di Ponorogo, Sopir Truk Nikahi Majikan Lebih Tua 28 Tahun
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Polantas yang Minta Uang di Jakpus Kini Diproses dan Jalani Patsus
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.