JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi lalu lintas yang melakukan pungutan liar di Jalan Cideng Barat arah Tomang, Jakarta Pusat, awal Januari lalu, kini sedang menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Harahap, mengatakan pelanggaran anggotanya sudah ditindaklanjuti.
“Kami proses untuk pelanggarannya, dan saat ini sedang menjalani patsus di Bidang Propam Polda Metro Jaya,” kata Radjo saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Polisi yang Minta Uang ke Pengemudi Mobil di Jakpus Kini Diperiksa Propam
Setelah masa penempatan khusus selesai, anggota polantas tersebut akan menjalani sidang etik profesi.
Peristiwa ini kembali viral setelah diunggah akun @jakartapusat.info di Instagram pada Minggu pagi.
Dalam video, tampak seorang polisi berseragam “Polda Metro Jaya” mengenakan rompi hijau, helm putih, dan masker hitam menutupi wajahnya.
“Oh bapak ini, kasihan lho pak ini buru-buru, enggak ada duitnya, udah bokek. Kasih duit lagi, aduh si bapak,” terdengar suara dalam video. Tangan polisi terlihat menerima uang dari pengemudi sebelum akhirnya menyilakan mobil lewat.
Baca juga: Warga Demo Tolak Bar Hiburan Malam di Lenteng Agung, Polisi Dorong Mediasi
Pengunggah video tidak menyebut pasti kapan kejadian itu terjadi. Namun kepolisian menegaskan pungli dalam video itu terjadi akhir 2025 atau awal Januari 2026.
“Ini video lama, menurut hasil pemeriksaan, kejadian awal Januari,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Ari Setio Utomo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang